Bisnis / Keuangan
Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB
Pengunjung melihat produk STIG pada acara "Vape Fair" di JCC, Jakarta, Sabtu (7/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Baca 10 detik
  • Asosiasi edukasi vapers cegah penyalahgunaan narkoba di produk vape.
  • PPEI tegaskan e-liquid legal hanya pakai 4 bahan utama, bebas zat bahaya.
  • GEBRAK dukung BNN berantas oknum penyalahguna vape sebagai media narkoba.

Suara.com - Berbagai komunitas rokok elektronik (vape) bereaksi keras terhadap maraknya isu penyalahgunaan vape sebagai medium narkoba yang ramai diberitakan belakangan ini. Para pelaku industri menegaskan bahwa produk legal yang beredar di pasar memiliki standar keamanan yang ketat.

Dalam kegiatan Halalbihalal Vapers yang digelar akhir pekan lalu (25/4/2026), perwakilan asosiasi dan komunitas vape membahas berbagai aspek tentang rokok elektronik. Acara ini sekaligus menjadi ajang edukasi bagi para pengguna untuk menggunakan produk tembakau alternatif secara bertanggung jawab dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan bahwa e-liquid yang diproduksi oleh para anggotanya tidak mengandung bahan berbahaya. Ia merinci komponen utama yang digunakan dalam produksi standar industri.

"E-liquid pada dasarnya hanya terdiri dari empat bahan utama yang memiliki fungsi jelas, antara lain propylene glycol, glycerin, perisa, dan nikotin. Selebihnya tidak ada lagi komponen-komponen yang kita anggap sebagai bahan tambahan," ungkap Daniel dalam sesi diskusi, seperti dikutip Selasa (28/4/2026).

Daniel menambahkan, transparansi ini sangat krusial untuk menjawab keraguan publik serta memberikan pemahaman utuh kepada konsumen dewasa. Menurutnya, setiap bahan dipilih untuk menciptakan sensasi rasa yang optimal tanpa melibatkan zat tambahan yang merugikan kesehatan.

Senada dengan Daniel, Ketua Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK), Garindra Kartasasmita, menyampaikan bahwa temuan zat berbahaya dalam produk vape merupakan bentuk penyalahgunaan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Kasus-kasus tersebut ditegaskannya tidak mencerminkan karakteristik produk vape yang diproduksi secara legal.

Garin juga menyoroti risiko munculnya stigma keliru terhadap industri maupun konsumen akibat persepsi publik yang menyamakan vape dengan konsumsi zat terlarang. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu kecurigaan yang tidak mendasar terhadap produsen legal yang selama ini patuh pada aturan.

Pihak asosiasi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika. Garin berharap pemerintah dapat merumuskan regulasi yang sesuai dengan profil risiko produk, sembari memperkuat kolaborasi dengan pihak berwenang.

"Kita harapkan ke depannya vape ini tidak dilarang, regulasinya harus sesuai dengan profil risikonya. Kami juga berharap bisa lebih bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk memberantas penyalahgunaan vape, karena dari kami tidak ada yang menginginkan vape menjadi media untuk penyebaran narkoba," tegas Garin.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus

Load More