Bisnis / Makro
Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak demi menjaga daya beli masyarakat.
  • Pemerintah lebih memilih meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menutup potensi kebocoran penerimaan negara untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.
  • Satuan Tugas P2SP dibentuk untuk mengatasi hambatan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak ataupun memperkenalkan pajak baru dalam waktu dekat sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat membaik.

Menkeu Purbaya menyebut kebijakan ini konsisten dengan komitmen Pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Fokus Pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menutup potensi kebocoran penerimaan negara, bukan dengan menaikkan tarif pajak," katanya dalam siaran pers, dikutip Kamis (30/4/2026).

Bendahara Negara juga mengingatkan bahwa ketidakpastian ekonomi global merupakan dinamika yang terus terjadi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.

Oleh karena itu, kebijakan ekonomi nasional harus dirancang dengan tetap menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan.

Ia memaparkan bahwa struktur ekonomi Indonesia saat ini masih ditopang oleh konsumsi masyarakat, investasi, dan perdagangan. Sebagai upaya konkret, pemerintah terus melakukan berbagai langkah debottlenecking melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi dunia usaha, sehingga aktivitas investasi dan bisnis dapat berjalan lebih optimal.

“Maka dari itu, kami akan terus jaga sektor swasta agar terus tumbuh, salah satunya dengan Satgas P2SP (Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah) atau debottlenecking,” tambahnya.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa peran aparat penegak hukum, memegang peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha hingga ke daerah.

Baca Juga: Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

“Jadi kalau ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung dilaporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” tegasnya.

Load More