- Batas akhir pelaporan SPT PPh 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026.
- SPT berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan harta yang wajib disampaikan tiap tahun.
- Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan, sehingga perlu segera dilaporkan.
Suara.com - Batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan jatuh pada hari ini, Kamis, 30 April 2026.
SPT sendiri merupakan laporan penting yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Di dalamnya memuat informasi terkait penghasilan, pajak terutang, serta harta yang dimiliki.
Jika tidak segera dilaporkan, wajib pajak berisiko terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tentu merugikan, terutama jika sebenarnya pelaporan bisa dilakukan lebih awal.
Lantas, apa saja sanksi yang harus ditanggung jika terlambat melaporkan SPT? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu tidak sampai terkena denda.
Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?
Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tidak hanya berdampak pada status kepatuhan pajak, tetapi juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 7 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan denda. Besaran dendanya adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Denda ini berlaku jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak segera dilaporkan, DJP dapat mengirimkan surat teguran sebagai langkah awal penagihan.
Selain denda keterlambatan, ada juga sanksi tambahan jika terdapat pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar).
Baca Juga: Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta
Dalam kondisi ini, wajib pajak bisa dikenakan bunga sanksi administrasi yang dihitung per bulan dari jumlah pajak terutang.
Besaran bunga sanksi ini sebelumnya ditetapkan sekitar 2 persen per bulan dan kini mengikuti kebijakan tarif bunga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, semakin lama keterlambatan pembayaran, semakin besar pula beban yang harus ditanggung wajib pajak.
Namun, khusus untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pemerintah memberikan relaksasi. Batas akhir pelaporan yang tadinya jatuh pada 30 Maret 2026 "diperpanjang" menjadi 30 April 2026.
Direktorat Jenderal Pajak melalui kebijakan resmi menghapus sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor setelah tanggal 30 Maret hingga 30 April 2026.
Nah, sanksi akan kembali berlaku jika wajib pajak melaporkan SPT setelah tanggal 30 April 2026. Oleh karena itu, disarakan untuk melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Antrean iPhone Tidak Bisa Menjadi Ukuran Kesejahteraan Indonesia
-
3 Poin Harga Mati! Jordi Amat: Timnas Indonesia Wajib Libas Timor Leste
-
Isu Gaji Manajer KDMP Capai Rp16 Juta Sebulan, dari Mana Sumbernya?
-
4 Shio yang Hoki dan Bahagia 31 Juli 2026, Masa Sulit Berakhir Mulai Hari Ini
-
Timnas Indonesia vs Timor Leste, John Herdman: Bukan Hanya Cetak Banyak Gol tapi...
-
Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Ini: Tim Garuda Diterpa Kabar Buruk
-
Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang
-
Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah