- DJBC Kemenkeu melaporkan penerimaan negara dari bea keluar ekspor emas masih minim hingga triwulan pertama tahun 2026.
- Eksportir seperti PT Antam cenderung menjual emas ke pasar domestik setelah berlakunya PMK Nomor 80 Tahun 2025.
- Penurunan volume ekspor emas signifikan ini berdampak positif terhadap ketersediaan pasokan komoditas emas di dalam negeri.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kalau penerimaan negara dari bea keluar ekspor emas hingga triwulan pertama 2026 masih minim.
"Sampai saat ini, nilai yang bisa kami ambil dari bea keluar emas masih sangat minim," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dikutip dari Antara, Kamis (30/4/2026).
Sayangnya Dirjen Bea Cukai tidak merinci berapa banyak penerimaan dari bea keluar emas. Namun ia menyebut kalau faktor minim penerimaan berasal dari para eksportir yang menahan diri.
Ia menyebut, perusahaan seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) lebih memilih menjual emas ke dalam negeri alih-alih ekspor.
Perilaku tersebut terlihat sejak diberlakukannya pengenaan bea keluar atas ekspor emas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025.
Sementara itu Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, tren penurunan volume ekspor emas terlihat pada Januari hingga Maret 2026.
Selama periode itu, volume ekspor emas tercatat sebanyak 44,5 kilogram. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan realisasi volume ekspor sepanjang 2025 yang mencapai 15,3 ton.
Meski penerimaan bea keluar landai, Nirwala menyebut kebijakan itu berdampak positif terhadap pasokan komoditas emas di dalam negeri.
"Fungsi bea keluar itu salah satunya adalah untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri," jelasnya.
Baca Juga: Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar
Berita Terkait
-
Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar
-
Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026
-
Haga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 2.769.000/Gram
-
Harga Emas Anjlok! Saatnya Borong Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini?
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga