Bisnis / Makro
Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:17 WIB
Petani tembakau di Selo Boyolali menjaga kualitas tanaman dengan menjemur hasil panen di Klaten, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]
Baca 10 detik
  • Produksi rokok 2025 turun ke 307 miliar batang, ancam kelangsungan buruh IHT.
  • Rencana layer baru cukai rokok murah dinilai beri "karpet merah" untuk rokok ilegal.
  • Buruh RTMM-SPSI khawatir kebijakan cukai picu PHK massal di sektor sigaret tangan.

Suara.com - Peringatan Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei tahun ini membawa awan mendung bagi para pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Di tengah kondisi ekonomi yang kian menghimpit, buruh rokok kini dihantui ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kebijakan pemerintah yang dinilai kontraproduktif.

Ironisnya, saat industri legal terus menyusut, muncul wacana pemerintah untuk melegalisasi rokok ilegal melalui skema penambahan layer baru cukai rokok murah. Kebijakan ini dianggap sebagai "karpet merah" bagi pemain ilegal yang justru berpotensi mematikan pabrik rokok resmi yang selama ini patuh membayar pajak.

Data menunjukkan kondisi IHT sedang tidak baik-baik saja. Pada tahun 2025, produksi rokok bercukai tercatat hanya 307 miliar batang, turun 3% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 317 miliar batang. Penurunan ini berdampak langsung pada kantong negara; penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2025 melorot ke angka Rp212 triliun dari sebelumnya Rp216 triliun.

"Pangsa pasar industri formal terus tergerus oleh rokok ilegal yang tidak memberikan kontribusi pada negara," ungkap sejumlah pengamat ekonomi.

Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus, Agus Sarjono, memperingatkan bahwa penambahan layer cukai baru akan menciptakan distorsi pasar. Jika tarif rokok mesin golongan rendah dibuat terlalu dekat dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT), maka sektor padat karya yang paling banyak menyerap tenaga kerja akan menjadi korban pertama.

"Rokok ilegal itu ibarat benalu. Tidak menyerap tenaga kerja karena pakai mesin semua, tidak bayar pajak, tapi mengganggu pabrik legal. Jangan sampai kebijakan ini jadi bumerang dan blunder," tegas Agus dikutip Jumat (1/5/2026).

Senada dengan Agus, Ketua Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI, Hendry Wardana, menyuarakan kekecewaan para pekerja. Ia menilai pemerintah seolah tidak adil dalam memberikan perlindungan.

"Kami yang patuh memberikan sumbangsih kepada negara merasa tidak diperhatikan, sementara yang tidak patuh justru diberi peluang. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di sektor legal," keluh Hendry.

Data Price Monitoring Survey dari CHED ITB-AD memperkuat kekhawatiran tersebut dengan temuan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9%. Jika tren ini dibiarkan dan kebijakan fiskal tidak berpihak pada industri legal, risiko sosial berupa pengangguran massal di sektor IHT tinggal menunggu waktu.

Baca Juga: Riset Oxford: Produk Tembakau Alternatif Lebih Ampuh Bantu Perokok 'Hijrah'

Load More