- DJP Kemenkeu siap menarik pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha di platform marketplace.
- Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang kini menunggu arahan implementasi dari Menteri Keuangan.
- Penerapan kebijakan akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan stabilitas yang baik pada kuartal kedua tahun 2026.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku siap menerapkan penarikan pajak e-commerce. Mereka tinggal menunggu restu dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Diketahui Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti mengatakan kalau pihaknya menunggu Purbaya untuk menerapkan PMK tersebut.
“Itu kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau mulai, ya kita mulai,” kata Inge, dikutip dari Antara, Jumat (17/4/2026).
Inge juga belum bisa memastikan apakah kebijakan baru tersebut berlaku bulan ini. Namun DJP sudah melakukan diskusi dengan para pelaku industri e-commerce sejak awal perumusan kebijakan.
Inge mengklaim, penyusunan aturan telah melibatkan berbagai asosiasi dan platform lokapasar melalui mekanisme partisipasi yang adil.
“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” papar Inge.
Lebih lanjut Inge mengatakan kalau kemungkinan kebijakan pajak e-commerce ini ditunda karena bakal berpengaruh terhadap banyak orang. Namun jika diberi lampu hijau, DJP siap menerapkan.
“Tapi memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah,” tutur Inge.
Baca Juga: Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
Di sisi lain Purbaya menyatakan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bakal dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas di kuartal II 2026.
"Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair. Tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4/2026).
Berita Terkait
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun
-
Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam