- Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperluas pembatasan impor komoditas pertanian serta peternakan di Indonesia.
- Aturan yang berlaku mulai 8 Mei 2026 ini mewajibkan importir memperoleh rekomendasi teknis sebelum mengajukan persetujuan impor elektronik.
- Kebijakan tersebut bertujuan mendukung swasembada pangan nasional serta melindungi harga jual hasil panen petani dan produsen domestik.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang memperluas pembatasan impor terhadap sejumlah komoditas pertanian dan peternakan demi menopang target swasembada pangan pemerintah.
Regulasi anyar ini menambah daftar komoditas yang kini wajib melalui pengawasan lebih ketat sebelum masuk ke pasar domestik.
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Regulasi telah diundangkan sejak 24 April 2026 dan efektif berlaku mulai 8 Mei 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan, mengatakan beleid baru ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan impor nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan dalam negeri.
“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya," ujar Busan kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Sejumlah komoditas yang kini masuk dalam daftar pembatasan impor meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.
Dengan masuknya komoditas tersebut ke dalam pengaturan baru, importir tak lagi bisa memasukkan barang ke Indonesia secara bebas seperti sebelumnya.
Melalui skema itu, importir diwajibkan lebih dulu mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebelum mengajukan Persetujuan Impor (PI) secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman
“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” kata Busan.
Kemendag menyebut, penyusunan aturan ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melalui regulatory impact analysis (RIA), konsultasi publik, harmonisasi, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha dari hulu ke hilir.
Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan salah satu alasan utama pengaturan baru ini adalah menurunnya minat petani menanam komoditas tertentu akibat derasnya impor tanpa pembatasan.
“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” ujar Gilang.
Oleh karena itu, dia menambahkan, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden.
Selain rekomendasi teknis, aturan khusus juga diberlakukan untuk beberapa komoditas tertentu. Impor beras pakan wajib disertai neraca komoditas, sedangkan impor buah pir harus memiliki bukti penguasaan cold storage serta laporan surveyor.
Lebih lanjut, Kemendag menyebut seluruh penyesuaian sistem pengajuan PI melalui SINSW telah disiapkan dan dapat digunakan mulai 8 Mei 2026, bertepatan dengan efektifnya aturan baru tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan ketergantungan impor sekaligus memberi ruang lebih besar bagi petani dan produsen domestik.
Berita Terkait
-
Pemerintah Jamin Ketersediaan Energi Terjaga dan Terjangkau bagi Masyarakat
-
Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor
-
Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis