Bisnis / Keuangan
Rabu, 13 Mei 2026 | 08:24 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Antara)
Baca 10 detik
  • Sebanyak sebelas perusahaan Prancis menahan investasi di Indonesia selama empat tahun.
  • Penyebabnya akibat ketidakpastian regulasi dan birokrasi pemerintah.
  • Menteri Keuangan siap menyelesaikan hambatan investasi melalui Satgas Debottlenecking.

Sebelumnya, Indonesia dan Prancis telah menandatangani puluhan nota kesepahaman (MoU) investasi dengan nilai komitmen yang signifikan. Namun, realisasi di lapangan masih sering tersandung regulasi yang tumpang tindih atau berubah-ubah.

Purbaya juga mengumpulkan Duta Besar dari 61 negara di Kantor Kemenkeu untuk mendengar langsung masukan terkait hambatan investasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong masuknya Foreign Direct Investment (FDI) sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi investor Prancis, penyelesaian 11 kasus pending ini dapat menjadi momentum penting. Prancis dikenal dengan perusahaan-perusahaan kelas dunia di sektor luxury goods, farmasi, energi (seperti TotalEnergies), serta transportasi (Airbus).

Keberhasilan debottlenecking tidak hanya akan merealisasikan investasi yang tertahan, tetapi juga membuka pintu bagi investor baru dari Eropa.

Pemerintah diharapkan terus melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk simplifikasi perizinan, kepastian pajak, dan koordinasi antarlembaga.

Dengan Satgas Debottlenecking yang lebih agresif dan pemberian disinsentif bagi penghambat, Indonesia diharapkan mampu bersaing lebih baik dalam merebut investasi global.

Load More