Bisnis / Makro
Rabu, 20 Mei 2026 | 14:42 WIB
Mulai 1 Juni 2026, seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) diwajibkan menempatkan (dolar AS) devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui bank-bank Himbara. Foto Antara.
Baca 10 detik
  • DHE SDA wajib masuk Himbara mulai 1 Juni 2026.
  • Rupiah tembus Rp17.600, cadangan devisa terus tergerus.
  • Utang RI nyaris Rp10.000 triliun, APBN makin tertekan.

Suara.com - Pemerintah akhirnya mengambil langkah agresif untuk menahan tekanan terhadap rupiah yang terus melemah hingga menembus level Rp17.700 per dolar AS. Mulai 1 Juni 2026, seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui bank-bank Himbara.

Kebijakan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat pasokan dolar AS domestik di tengah tekanan berat terhadap cadangan devisa dan membengkaknya kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam aturan baru tersebut, eksportir migas wajib menempatkan retensi minimal 30% DHE selama tiga bulan. Sementara sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Seluruh penempatan dilakukan melalui rekening khusus di bank-bank Himbara.

Langkah ini muncul di tengah situasi pasar keuangan yang semakin menekan rupiah. Bank Indonesia (BI) dikabarkan mulai menghadapi keterbatasan ruang intervensi setelah terus mengguyur pasar demi menjaga stabilitas kurs.

Pada perdagangan Jumat (15/5/2026), rupiah bahkan sempat menyentuh level Rp17.612 per dolar AS sebelum bergerak di kisaran Rp17.579. Tekanan tersebut membuat cadangan devisa Indonesia terus tergerus.

Per akhir April 2026, posisi cadangan devisa tercatat turun menjadi USD146,2 miliar dari sebelumnya USD148,2 miliar pada akhir Maret. Sumber internal menyebut BI kini tidak bisa lagi melakukan intervensi secara besar-besaran karena cadangan devisa juga harus dialokasikan untuk kebutuhan strategis lain, termasuk pembayaran utang luar negeri pemerintah yang mulai jatuh tempo.

“Kita terus berupaya segala cara untuk menguatkan nilai tukar, tetapi ada batasnya,” ujar sumber tersebut kepada Suara.com.

Kondisi ini membuat pemerintah dan BI berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, rupiah harus dijaga agar tidak semakin terpuruk. Namun di sisi lain, cadangan devisa juga harus dipertahankan agar tidak jatuh di bawah ambang psikologis USD100 miliar.

Baca Juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Bps Jadi 5,25 Persen

Tekanan makin berat karena utang pemerintah terus meningkat. Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau nyaris menyentuh Rp10.000 triliun.

Sebagian besar utang tersebut berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.652,89 triliun. Ketergantungan tinggi terhadap pasar obligasi membuat APBN semakin sensitif terhadap gejolak kurs dolar AS.

Masalahnya, asumsi nilai tukar dalam APBN 2026 dipatok hanya Rp16.500 per dolar AS. Dengan rupiah kini berada di kisaran Rp17.600, pemerintah menghadapi lonjakan biaya pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri dalam denominasi rupiah sekitar 5-6%.

Karena itu, kebijakan wajib parkir DHE di bank Himbara dipandang sebagai upaya pemerintah “menarik pulang” dolar ekspor agar likuiditas valas di dalam negeri meningkat dan tekanan terhadap rupiah dapat mereda.

Pemerintah juga menawarkan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% atas instrumen penempatan DHE SDA. Insentif ini diberikan agar eksportir bersedia menahan dolar mereka lebih lama di sistem keuangan domestik.

Meski demikian, pemerintah tetap memberi relaksasi bagi eksportir yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama dagang dengan negara mitra tertentu. Mereka diperbolehkan menempatkan sebagian DHE di bank non-Himbara dengan porsi tertentu.

Load More