Lifestyle / Komunitas
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:06 WIB
Ilustrasi bayar utang dulu atau berkurban. (ChatGPT)
Baca 10 detik
  • Banyak umat Muslim ingin berkurban saat Iduladha, namun kondisinya masih memiliki utang.
  • Dalam Islam, utang berkaitan dengan hak orang lain, sedangkan kurban merupakan sunnah muakkad yang sangat dianjurkan.
  • Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mana yang harus didahulukan, bayar utang atau berkurban?

Suara.com - Banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk berkurban sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT menjelang Iduladha 2026.

Namun di sisi lain, tidak sedikit orang yang masih memiliki kewajiban bayar utang sehingga muncul pertanyaan mana yang harus didahulukan menurut Islam.

Dalam ajaran Islam, utang bukan perkara sepele karena berkaitan dengan hak orang lain yang wajib dipenuhi. Sementara itu, kurban termasuk ibadah sunnah muakkad yang memiliki keutamaan besar.

Karena itu, banyak orang merasa bingung ketika kondisi keuangan terbatas tapi keinginan untuk berkurban tetap ada.

Apalagi momen Iduladha sering kali identik dengan semangat berbagi dan menjalankan sunnah Nabi Ibrahim AS.

Lalu menurut Islam, lebih baik mendahulukan bayar utang atau berkurban? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan dalil yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Bayar Utang atau Berkurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Ilustrasi berkurban (Freepik)

Dalam Islam, utang dan ibadah kurban sama-sama memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Namun ketika seseorang memiliki keterbatasan harta dan harus memilih antara bayar utang atau berkurban, Islam mengajarkan agar kewajiban didahulukan dibanding amalan sunnah.

Merangkum BAZNAS dan laman resmi MUI Sulawesi Selatan, mayoritas ulama menjelaskan bahwa membayar utang lebih utama daripada berkurban.

Baca Juga: Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Sebab, melunasi utang hukumnya wajib, sedangkan kurban bagi mayoritas ulama merupakan sunnah muakkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Dasar hukum tentang pentingnya melunasi utang juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang artinya:

"Nabi bersabda, 'Ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai utang itu dilunasi'." (HR. Tirmidzi)

Para ulama juga menilai bahwa orang yang masih memiliki utang dan belum mampu melunasinya dianggap belum memiliki kemampuan sempurna untuk berkurban.

Karena itu, mendahulukan pembayaran utang dinilai lebih menjaga hak sesama manusia yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.

Meski begitu, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tetap diperbolehkan berkurban walau masih memiliki utang.

Load More