- Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengelola ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy strategis.
- Menkeu memastikan PT DSI akan diawasi ketat oleh kementerian terkait guna mencegah praktik monopoli yang merugikan pasar nasional.
- Ekspor komoditas SDA akan dikelola PT DSI dalam dua tahap hingga transisi penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kalau badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) akan diawasi oleh para pejabat dari Kementerian/Lembaga (K/L) lain demi mencegah praktik monopoli ekspor.
Sayang Menkeu Purbaya tidak menyebutkan K/L mana saja yang akan mengawasi PT DSI. Namun ia mengakui kalau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dilibatkan.
"Kalau untuk mengawasi biar benar kita mesti naruh dari Keuangan, dari kementerian lain juga. Supaya tidak jadi monopoli yang seenak jidat gitu," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menyebut apabila PT DSI tidak diawasi, maka lembaga itu bisa melakukan monopoli sekaligus menimbulkan sumber masalah baru. Namun ia yakin kalau BUMN ekspor tersebut memiliki sistem pengawasan lebih baik dari lembaga yang sudah ada.
"Kalau enggak diawasi dengan betul nanti akan jadi lembaga monopolis yang menjadi sumber masalah lagi. Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Sehingga dia enggak akan jadi monopoli yang mengganggu pasar," terang Purbaya.
Di sesi terpisah, Airlangga juga mengklaim kalau para pengusaha justru menyambut baik pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), badan ekspor baru yang resmi diumumkan Pemerintah.
"Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh Pemerintah," kata Menko Airlangga.
Pertemuan antara Pemerintah dan asosiasi ini terjadi pada Kamis (21/5/2026) sore. Tak cuma Airlangga, perwakilan Pemerintah yang ikut serta dalam pertemuan itu meliputi Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Dalam sosialisasi itu, Menko Perekonomian menyebut kalau PT DSI nantinya bakal mengelola ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) RI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Baca Juga: Airlangga Bantah IHSG Jeblok Gegara Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor PT DSI
"Tujuannya untuk perkuatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis. Sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan, dan mengurangi atau menghilangkan trade misinvoicing," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026).
Airlangga lalu menjelaskan kalau ekspor komoditas SDA dari PT DSI dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama, para perusahaan masih dibolehkan melakukan ekspor ke luar negeri. Namun dokumen soal ekspor mesti diserahkan ke PT DSI.
Tahap pertama ini akan berlaku selama tiga bulan dan berlaku selama periodisasi hingga 31 Desember 2026. Sedangkan tahap kedua ekspor akan dilakukan menyeluruh oleh PT DSI pada 1 Januari 2027.
Tag
Berita Terkait
-
Airlangga Bantah IHSG Jeblok Gegara Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor PT DSI
-
Pemerintah Klaim Pengusaha Sambut Baik Pembentukan BUMN Ekspor PT DSI
-
Ini Tugas BUMN Ekspor Baru PT DSI, Beroperasi Penuh 1 Januari 2027
-
Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?
-
Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta
-
WIKA, WSKT hingga INAF Masuk Daftar Hitam BEI, Terancam Delisting
-
Ancaman Phishing Makin Ganas, Kaspersky Blokir 140 Juta Serangan dalam Tiga Bulan
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Kasta Indonesia, Soroti Transparansi Bursa
-
Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
-
Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM
-
Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata