Bisnis / Makro
Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:09 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Lewat aturan ini, eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia, terutama melalui bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Negara (Himbara). Desain AI.
Baca 10 detik
  • DHE SDA wajib masuk bank dalam negeri mulai 1 Juni 2026.
  • BI dan OJK beri insentif agar eksportir mau simpan devisa.
  • Ekonom nilai Rupiah belum tentu langsung menguat drastis.

Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Lewat aturan ini, eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia, terutama melalui bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kebijakan ini langsung memicu pertanyaan besar: kenapa uang hasil ekspor harus diparkir di bank dalam negeri? Apakah benar bisa memperkuat Rupiah?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kalau kebijakan DHE SDA disimpan di Himpunan Bank Negara (Himbara) adalah upaya Pemerintah dalam menjalankan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang juga disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu.

"Bagaimana kita memastikan hasil ekspor tersebut benar-benar masuk dan untuk memperkuat fondasi ekonomi dalam negeri," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/5/2026).

Apa itu DHE SDA?

DHE SDA adalah dana atau devisa (valuta asing) yang diperoleh eksportir dari hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari pengelolaan atau pengolahan kekayaan Indonesia.

Kebijakan baru soal DHE SDA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam regulasi terbaru, Menko Airlangga menyampaikan eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), dan tingkat kepatuhan 100 persen.

Industri minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan DHE SDA 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan industri non migas wajib menempatkan DHE SDA 100 persen selama 12 bulan dalam rekening khusus.

Baca Juga: Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, Airlangga menyebut penempatan retensinya minimal 30 persen untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non Himbara.

"Batas konversi DHE valas dan Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen," imbuhnya.

Cara Bank Indonesia rayu eksportir

Demi mendukung DHE SDA disimpan ke bank Pemerintah, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan sejumlah kemudahan untuk para eksportir.

Pertama, Perry membuka opsi untuk para eksportir agar bisa menyimpan DHE SDA ke bank non himbara. Kelonggaran ini berlaku untuk para mitra dagang yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan internasional.

"Terus bank-bank yang non himbara ada kerja sama internasional. Tapi bank-banknya juga bisa berkualitas dan juga bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha, yaitu bank-bank yang ukurannya juga tentu saja besar. Kemudian juga keterkaitannya, kemudian juga kompleksitasnya, sampai kemudian besarnya transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, infrastruktur, dan tentu saja kriteria yang paling penting adalah bank-bank yang memang dari negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan, kesepahaman, dan kesepakatan lainnya mengenai perdagangan," papar dia di Kantor Kemenko Perekonomian.

Kedua, BI juga mengizinkan DHE SDA sebagai instrumen term deposit, baik dari eksportir kepada bank maupun bank ke BI. Sebelumnya penempatan DHE SDA hanya ditempatkan di rekening khusus maupun instrumen milik perbankan.

BI turut memperluas mata uang dari yang selama ini terbatas pada Dolar AS, kini bisa menggunakan mata uang lain seperti Yuan China. Perry beralasan kalau transaksi Yuan mencapai 25 miliar Dolar AS tahun lalu, dengan rata-rata bulanan 3,7 miliar Dolar AS.

"Kalau punya Chinese Yuan di dalam negeri sudah banyak itu bisa langsung transaksikan mau tunai spot boleh, mau swap boleh, juga mau kemudian digunakan untuk forward juga boleh," kata dia.

Selain itu, tenor penempatan DHE SDA juga diperpanjang hingga 12 bulan demi fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan usaha.

Lalu dari sisi pemanfaatan, DHE SDA nantinya dapat digunakan sebagai underlying transaksi lindung nilai (hedging), transaksi forex swap antara eksportir dan bank, hingga menjadi agunan kredit rupiah eksportir di perbankan.

“Kemudian adalah penguatan pengawasan melalui penyelesaian aplikasi dan proses bisnis. Bagaimana penyelesaian aplikasi pengawasan sesuai PP DHE SDA yang terbaru maupun penguatan pengawasan off-site,” beber dia.

Insentif DHE SDA dari OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan insentif untuk mendukung kebijakan DHE SDA.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi membeberkan kalau dana DHE SDA bisa diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum, syariah, dan unit usaha syariah.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini juga memberikan relaksasi terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK sepanjang memenuhi persyaratan.

"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembelian dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ungkap Kiki.

Benarkan Rupiah menguat jika DHE SDA disimpan di bank negara?

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Moh. Ikhsan menilai kalau DHE SDA yang disimpan di bank himbara tidak memperkuat nilai tukar Rupiah. Sebab valuta asing (valas) yang sudah diparkir di bank BUMN masih dalam bentuk valas, bukan transaksi.

"Devisa hasil ekspor itu tidak akan meningkatkan nilai tukar rupiah, karena valas yang ada di luar ditaruh ke dalam negeri tetap dalam bentuk valas. Tidak ada transaksi jual beli valas," katanya kepada Suara.com di sela-sela acara Menakar Akurasi Laporan The Economist: Apakah Indonesia Menuju Jurang? di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Ia menyimpulkan kalau DHE SDA yang disimpan memang memperkuat cadangan devisa, tapi sifatnya lebih persepsi.

"Nah memang ini akan memperkuat cadangan devisa BI. Jadi ada penguatan tapi sifatnya persepsi," lanjutnya.

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Lewat aturan ini, eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia, terutama melalui bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Negara (Himbara). Desain AI.

Sementara itu Direktur Ekonomi Celios, Nailu Huda menilai kalau penyimpanan DHE SDA ke himbara sejatinya adalah kebijakan yang baik demi menstabilkan nilai Rupiah dengan cadangan devisa yang kuat.

"Rupiah diharapkan akan menguat seiring menguatnya cadangan devisa kita," katanya kepada Suara.com, Jumat (22/5/2026).

Namun demikian, ia menyebut kebijakan ini juga memberikan beban tambahan bagi pengusaha, baik importir maupun eksportir. Sebab mereka memperlukan ketersediaan uang cash yang cukup guna operasional usahanya.

"Kebijakan menahan DHE yang lebih lama membuat ketersediaan cash akan cukup terganggu," timpalnya.

Huda mengungkapkan, para pengusaha juga butuh uang untuk memutarkan kembali usahanya. Ia berpandangan kalau insentif yang diberikan kepada pengusaha dari pemerintah bukan hal yang cukup.

"Pengusaha lebih membutuhkan kejelasan mengenai arus kas di perusahaannya. Apalagi tidak semua pengusaha bertransaksi ekspor impor melalui bank BUMN. Ada juga pelaku usaha di luar negeri yang prefer menggunakan bank yang satu 'bendera'. Artinya, di sini ada restriksi yang bisa menghambat proses ekspor impor," paparnya.

Lebih lanjut Huda menyebut kinerja ekspor mungkin bakal terhambat karena kemampuan arus kas perusahaan eksportir juga akan berkurang. Terlebih bagi perusahaan eksportir yang mengimpor barang.

"Pasti keuangan mereka akan terganggu karena aturan DHE ini. Maka saya rasa memang aturan DHE ini harusnya dibuka juga untuk penempatan di bank swasta. Jika alasannya adalah adanya loophole pengawasan penempatan DHE yang ke luar negeri lagi, maka perbaiki dalam hal pengawasannya,"jelasnya.

Load More