- Pemerintah membentuk PT DSI untuk mengelola ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy guna meningkatkan devisa.
- Langkah ini bertujuan mencegah manipulasi harga ekspor atau trade misinvoicing demi validitas data perdagangan Indonesia yang lebih akurat.
- Operasional penuh PT DSI dimulai 1 Januari 2027 setelah melalui masa transisi penyerahan dokumen ekspor perusahaan sejak sekarang.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tugas dari PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI, badan ekspor khusus baru yang dibentuk Pemerintah.
Menko Perekonomian menyebut kalau PT DSI nantinya bakal mengelola ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) RI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
"Tujuannya untuk perkuatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis. Sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan, dan mengurangi atau menghilangkan trade misinvoicing," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026).
Menko Airlangga mengatakan kalau selama ini perdagangan ekspor Indonesia terjadi praktik under invoicing atau manipulasi dari harga sebenarnya. Ia mencontohkan, ekspor RI tercatat 16-17 miliar Dolar AS, tapi data yang dipegang Amerika Serikat justru 20 miliar Dolar AS.
"Demikian pula dengan China, kita mengatakan trade kita sekitar 110-115 (miliar Dolar AS). Sedangkan mereka total trade-nya dengan kita 130-140 (miliar Dolar AS). Jadi memang ada perbedaan," lanjutnya.
Oleh karena itu Pemerintah memerlukan BUMN ekspor baru yang diklaim Airlangga bisa mendorong stabilitas nilai tukar pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, serta mendorong bargaining position ataupun nilai tukar.
Beroperasi penuh 1 Januari 2027
Airlangga lalu menjelaskan kalau ekspor komoditas SDA dari PT DSI dilakukan secara dua tahap.
Tahap pertama, para perusahaan masih dibolehkan melakukan ekspor ke luar negeri. Namun dokumen soal ekspor mesti diserahkan ke PT DSI.
Tahap pertama ini akan berlaku selama tiga bulan dan berlaku selama periodisasi hingga 31 Desember 2026. Sedangkan tahap kedua ekspor akan dilakukan menyeluruh oleh PT DSI pada 1 Januari 2027.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?
Airlangga lebih lanjut menjelaskan kebijakan ini tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama antara Pemerintah dan pengusaha. Ia juga memastikan Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha.
"Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha, dan juga pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan. Nah tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?
-
Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia
-
WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir
-
Rosan Masih Rahasiakan Struktur Pengurus Danantara Sumberdaya Indonesia
-
Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?
-
Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia
-
Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Aman Hingga 2035
-
Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian
-
Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat
-
IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?
-
SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026
-
Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun
-
PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon
-
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan