- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengebut finalisasi revisi UU P2SK guna menghadapi rapat paripurna terdekat.
- Upaya ini dilakukan untuk mengharmonisasikan regulasi sektor keuangan dan BUMN agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.
- Penyelesaian revisi melalui skema omnibus law bertujuan menjaga stabilitas ekonomi serta menciptakan kepastian hukum yang transparan.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, penyelesaian revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK tengah dikebut.
Pimpinan DPR, kata dia, bersama Komisi XI DPR RI bergerak cepat melakukan finalisasi revisi UU P2SK.
Sebab, perlunya harmonisasi hukum merupakan aspek mendesak menyusul lahirnya sejumlah regulasi baru di sektor keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dasco mengungkapkan, intensitas pembahasan terus ditingkatkan guna memastikan draf final rampung tepat waktu.
Kerja keras para wakil rakyat ini bahkan harus dilakukan melampaui jam kerja reguler demi mengejar target sebelum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat paripurna.
"Pimpinan DPR bersama Komisi XI, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Korekku Sari Yuliati, lembur hingga malam. Besok akan dilanjut untuk finalisasi UU P2SK, sehingga bisadibawa ke paripurna," kata Dasco, Selasa (2/6/2026).
Menghindari Kekosongan Hukum dan Dualisme Regulasi
Percepatan pembahasan UU P2SK ini bukan tanpa alasan fundamental. Dasco menjelaskan, langkah ini merupakan upaya preventif parlemen untuk menghindari potensi kekosongan hukum (legal vacuum) yang bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Hal ini berkaitan erat dengan pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta revisi aturan melalui Undang-Undang Nomor 16 terkait BUMN.
Baca Juga: Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius DPR adalah, adanya tumpang tindih serta perbedaan pengaturan mengenai posisi strategis Menteri Keuangan.
Dalam struktur tata kelola BUMN yang baru, terdapat pergeseran peran yang cukup signifikan yang perlu disinkronkan dengan aturan-aturan lama yang masih berlaku.
Dasco menyoroti adanya perbedaan pengaturan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN.
Dalam UU terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi diatur secara eksplisit seperti sebelumnya.
Sementara, regulasi lama seperti UU Perbendaharaan Negara masih mencantumkan secara tegas posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.
Ketidaksinkronan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan administratif dan operasional di tingkat kementerian maupun lembaga pengelola aset negara.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran
-
Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?