- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengebut finalisasi revisi UU P2SK guna menghadapi rapat paripurna terdekat.
- Upaya ini dilakukan untuk mengharmonisasikan regulasi sektor keuangan dan BUMN agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.
- Penyelesaian revisi melalui skema omnibus law bertujuan menjaga stabilitas ekonomi serta menciptakan kepastian hukum yang transparan.
Skema Omnibus Law untuk Harmonisasi Menyeluruh
DPR RI menilai, penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Oleh karena itu, skema omnibus law melalui UU P2SK dipilih untuk menyisir dan mengharmonisasikan sejumlah undang-undang yang berkaitan langsung dengan ekosistem keuangan negara.
Beberapa regulasi penting yang masuk dalam radar harmonisasi ini antara lain UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang dipisahkan, hingga UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan satu ekosistem hukum yang padu, di mana satu aturan dengan aturan lainnya saling menguatkan, bukan justru menghambat.
Ketegasan dalam sinkronisasi ini menjadi kunci agar Danantara dan pengelolaan BUMN ke depan memiliki pijakan hukum yang kokoh dan transparan.
"Tentu, ini harus terselesaikan sehingga UU itu tak berjalan sendiri-sendiri, tapi terharmonisasi secara holistik," kata Dasco.
Fondasi Stabilitas Ekonomi Nasional
Finalisasi UU P2SK diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan sektor keuangan nasional, sekaligus memastikan konsistensi regulasi dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola BUMN.
Bagi para pelaku pasar dan investor, kepastian hukum adalah mata uang utama.
Baca Juga: Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
Dengan rampungnya UU P2SK, diharapkan kepercayaan publik terhadap transformasi pengelolaan aset negara, termasuk melalui pembentukan Danantara, akan semakin meningkat.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi XI DPR RI masih terus melakukan penyisiran pasal demi pasal guna memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat.
Jika proses finalisasi besok berjalan sesuai rencana, maka UU P2SK ini akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat, menandai babak baru dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran
-
Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?