Bisnis / Ekopol
Minggu, 07 Juni 2026 | 11:35 WIB
Ilustrasi Kemasan Rokok. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Baca 10 detik
  • Sejumlah anggota DPR RI menolak rencana Kemenkes menerapkan aturan kemasan polos produk tembakau dalam Rancangan Permenkes terbaru.
  • Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau serta memicu pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga kerja.
  • Legislator meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan karena industri ini memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan petani tembakau.

Suara.com - Penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau terus menguat di DPR RI. Sejumlah anggota legislatif lintas komisi menilai kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), mengancam lapangan kerja, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Sikap tersebut muncul setelah Kemenkes melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai kemasan polos.

Padahal, sejumlah anggota DPR sebelumnya telah meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menjadi salah satu legislator yang secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana penerapan kemasan polos yang disebut mengacu pada aturan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Kemasan Rokok. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," imbuhnya merujuk pada Rancangan Permenkes.

Menurut Lamhot, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan sejumlah elemen dalam rantai industri rokok yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara," tegas dia.

Kekhawatiran serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Ia menilai rencana penerapan kemasan polos perlu dikaji secara lebih mendalam mengingat dampaknya yang bisa meluas terhadap industri, pekerja, hingga petani tembakau.

Di tengah meningkatnya angka PHK nasional, menurutnya pemerintah harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menambah tekanan terhadap sektor padat karya.

Baca Juga: Badai PHK di Industri Tambang Akibat Pemangkasan RKAB, Kementerian ESDM Buka Suara

"Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK pada periode Januari-April 2026 telah mencapai 15.425 orang dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sorotan terhadap pentingnya menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. Ia menilai sektor tersebut merupakan bagian dari hilirisasi pertanian yang memiliki kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

"Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas yaitu manufaktur, dan salah satunya adalah IHT," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tembakau dari sisi kesehatan semata. Menurutnya, diperlukan dialog lintas sektor agar kebijakan yang diambil juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial.

"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri," kata Nurhadi.

Load More