- AKVINDO menolak rencana pemerintah menyeragamkan kemasan produk tembakau dan vape karena berpotensi menghilangkan identitas produk yang penting bagi konsumen.
- Kebijakan kemasan polos di Jakarta tersebut dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena membatasi hak masyarakat memperoleh informasi produk yang akurat.
- Hilangnya identitas visual pada kemasan dapat menyulitkan konsumen membedakan produk legal dari produk ilegal yang membahayakan keamanan serta kualitas.
Suara.com - Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) menilai rencana penerapan kemasan rokok polos (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi konsumen. Salah satunya, semakin sulitnya masyarakat membedakan produk legal dan ilegal yang beredar di pasaran.
Ketua Umum AKVINDO Paido Siahaan mengatakan kebijakan standardisasi kemasan yang tengah diwacanakan pemerintah berisiko menghilangkan identitas produk yang selama ini menjadi acuan konsumen dalam memilih barang yang sesuai kebutuhan.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. Hak tersebut bahkan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Paido menjelaskan pelaku usaha selama ini diwajibkan mencantumkan berbagai informasi penting pada kemasan, mulai dari merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan kesehatan, hingga izin edar produk.
"Apabila kemasan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat," ujarnya di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Paido menegaskan AKVINDO tidak mempermasalahkan pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau maupun rokok elektronik. Namun, informasi yang dibutuhkan konsumen tetap harus tersedia secara memadai.
"Jadi, persoalannya bukan AKVINDO menolak peringatan kesehatan. Kami mendukung informasi risiko yang jelas," imbuhnya.
Menurut Paido, konsumen vape umumnya memiliki preferensi yang spesifik ketika membeli produk. Pertimbangan tersebut meliputi jenis produk, kadar nikotin, karakteristik cairan atau liquid, rasa, kompatibilitas perangkat, hingga reputasi produsen.
Karena itu, jika seluruh kemasan dibuat seragam dan identitas produk dibatasi secara berlebihan, konsumen dikhawatirkan kesulitan mengenali produk yang ingin dibeli.
Baca Juga: Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar
AKVINDO juga mengingatkan bahwa hilangnya identitas visual pada kemasan berpotensi mempermudah produk ilegal menyusup ke pasar. Kondisi tersebut membuat konsumen semakin sulit membedakan produk legal yang memiliki izin edar dengan produk ilegal yang kualitas dan keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, risiko kesalahan pembelian juga dinilai meningkat. Paido menilai persoalan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila konsumen membeli produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan akibat kemasan yang terlalu seragam.
"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," kata Paido.
Atas dasar itu, AKVINDO meminta Kementerian Kesehatan tetap memberikan ruang bagi informasi minimum yang wajib dicantumkan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Informasi tersebut meliputi merek, varian produk, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, hingga kanal pengaduan konsumen.
Menurut AKVINDO, keberadaan informasi tersebut penting untuk melindungi hak konsumen sekaligus mencegah maraknya peredaran produk ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
"UU Kesehatan memang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk peringatan kesehatan, tetapi pengaturannya tetap harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh meniadakan hak konsumen atas informasi," pungkas Paido.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan