- AKVINDO menolak rencana pemerintah menyeragamkan kemasan produk tembakau dan vape karena berpotensi menghilangkan identitas produk yang penting bagi konsumen.
- Kebijakan kemasan polos di Jakarta tersebut dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena membatasi hak masyarakat memperoleh informasi produk yang akurat.
- Hilangnya identitas visual pada kemasan dapat menyulitkan konsumen membedakan produk legal dari produk ilegal yang membahayakan keamanan serta kualitas.
Suara.com - Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) menilai rencana penerapan kemasan rokok polos (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi konsumen. Salah satunya, semakin sulitnya masyarakat membedakan produk legal dan ilegal yang beredar di pasaran.
Ketua Umum AKVINDO Paido Siahaan mengatakan kebijakan standardisasi kemasan yang tengah diwacanakan pemerintah berisiko menghilangkan identitas produk yang selama ini menjadi acuan konsumen dalam memilih barang yang sesuai kebutuhan.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. Hak tersebut bahkan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Paido menjelaskan pelaku usaha selama ini diwajibkan mencantumkan berbagai informasi penting pada kemasan, mulai dari merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan kesehatan, hingga izin edar produk.
"Apabila kemasan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat," ujarnya di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Paido menegaskan AKVINDO tidak mempermasalahkan pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau maupun rokok elektronik. Namun, informasi yang dibutuhkan konsumen tetap harus tersedia secara memadai.
"Jadi, persoalannya bukan AKVINDO menolak peringatan kesehatan. Kami mendukung informasi risiko yang jelas," imbuhnya.
Menurut Paido, konsumen vape umumnya memiliki preferensi yang spesifik ketika membeli produk. Pertimbangan tersebut meliputi jenis produk, kadar nikotin, karakteristik cairan atau liquid, rasa, kompatibilitas perangkat, hingga reputasi produsen.
Karena itu, jika seluruh kemasan dibuat seragam dan identitas produk dibatasi secara berlebihan, konsumen dikhawatirkan kesulitan mengenali produk yang ingin dibeli.
Baca Juga: Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar
AKVINDO juga mengingatkan bahwa hilangnya identitas visual pada kemasan berpotensi mempermudah produk ilegal menyusup ke pasar. Kondisi tersebut membuat konsumen semakin sulit membedakan produk legal yang memiliki izin edar dengan produk ilegal yang kualitas dan keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, risiko kesalahan pembelian juga dinilai meningkat. Paido menilai persoalan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila konsumen membeli produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan akibat kemasan yang terlalu seragam.
"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," kata Paido.
Atas dasar itu, AKVINDO meminta Kementerian Kesehatan tetap memberikan ruang bagi informasi minimum yang wajib dicantumkan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Informasi tersebut meliputi merek, varian produk, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, hingga kanal pengaduan konsumen.
Menurut AKVINDO, keberadaan informasi tersebut penting untuk melindungi hak konsumen sekaligus mencegah maraknya peredaran produk ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
"UU Kesehatan memang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk peringatan kesehatan, tetapi pengaturannya tetap harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh meniadakan hak konsumen atas informasi," pungkas Paido.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah
-
Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar
-
Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain
-
Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?
-
Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026
-
Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya
-
Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok
-
Stok Minyak Dunia Menipis, OPEC+ Mau Tambah Produksi: Harga Siap Melonjak?
-
Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat
-
Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya