Bisnis / Makro
Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka lagi toko perhiasan mewah Tiffany & Co setelah sebelumnya disegel Bea Cukai Kemenkeu, Senin (8/6/2026). [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan membuka kembali gerai perhiasan Tiffany & Co yang sebelumnya disegel akibat pelanggaran administratif kepabeanan di Indonesia.
  • Pihak Tiffany & Co wajib membayar tagihan pabean dan denda sanksi administratif dengan total nilai mencapai Rp97,49 miliar.
  • Perusahaan telah berkomitmen mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang transparan dan sehat di Indonesia.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka lagi toko perhiasan mewah Tiffany & Co setelah sebelumnya disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Adapun gerai Tiffany & Co disegel Bea Cukai lantaran adanya pelanggaran di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Buntut pelanggaran itu, Bea Cukai telah melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp 97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.

Menkeu Purbaya menyebut pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban tersebut termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, dikutip dari siaran pers, Senin (8/6/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka lagi toko perhiasan mewah Tiffany & Co setelah sebelumnya disegel Bea Cukai Kemenkeu, Senin (8/6/2026). [Dok. Kemenkeu]

Bendahara Negara menegaskan bahwa pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Menkeu juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebab kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing. 

Baca Juga: Purbaya Ogah Ungkap Anggaran Dinas Luar Negeri Prabowo: Rahasia Presiden, Enggak Boleh

Load More