Bisnis / Inspiratif
Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi KTP
Baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Dukcapil melarang penggantian foto e-KTP hanya berdasarkan alasan estetika subjektif atau sekadar merasa jelek.
  • Penggantian foto hanya diizinkan bagi warga yang mengalami perubahan fisik drastis, kerusakan kartu, atau kondisi medis.
  • Warga wajib mendatangi Kantor Dukcapil setempat membawa dokumen pendukung untuk melakukan perekaman ulang secara fisik langsung.

Suara.com - Masalah KTP masih menjadi topik yang kerap diperbincangkan oleh masyarakat luas. Banyak warga yang merasa pasfoto pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mereka terlihat kurang maksimal, seperti pencahayaan yang terlalu gelap, gambar buram, ataupun posisi wajah yang dirasa kurang pas.

Kondisi tersebut tidak jarang memicu rasa kurang percaya diri, terutama ketika kartu identitas tersebut harus dilampirkan untuk berbagai urusan krusial, mulai dari verifikasi perbankan, administrasi dunia kerja, hingga draf pengurusan berkas penting lainnya.

Untuk meluruskan simpang siur informasi di tengah publik, ulasan ini akan membedah secara mendalam mengenai regulasi sah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait batasan, syarat, serta draf prosedur penggantian elemen visual pada dokumen kependudukan resmi.

Apakah Foto KTP Bisa Diganti karena Jelek?

Menjawab pertanyaan mendasar mengenai boleh tidaknya mengganti foto KTP atas alasan estetika subjektif—seperti karena merasa "kurang bagus" atau "jelek"—pemerintah secara tegas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015. Berdasarkan aturan hukum tersebut, pergantian potret identitas tidak bisa dilakukan atas dasar alasan estetika semata.

Pihak Ditjen Dukcapil memiliki skala prioritas operasional yang ketat, di mana blangko cetak diutamakan bagi remaja yang baru memasuki usia 17 tahun atau penduduk yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman biometrik.

Kendati demikian, pembaruan foto tetap berpeluang besar untuk disetujui oleh petugas apabila alasan kurang layaknya foto tersebut beriringan dengan kondisi bersyarat berikut ini:

1. Kriteria Resmi yang Diperbolehkan untuk Ganti Foto

Berdasarkan pasal 13 dalam regulasi tersebut, pembaruan draf dokumen foto hanya dilegalkan jika memenuhi salah satu dari poin signifikan di bawah ini:

Baca Juga: Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya

  • Perubahan Penampilan yang Masif: Terjadi pergeseran penampilan fisik yang drastis pada wajah pemegang kartu, baik karena keputusan personal ataupun faktor keyakinan, contohnya adalah perempuan yang kini memutuskan untuk mulai mengenakan jilbab/hijab.
  • Kerusakan Fisik Kartu: Kondisi fisik e-KTP mengalami kerusakan struktural, terkelupas, atau memudar sehingga bagian wajah menjadi buram dan sama sekali tidak bisa dikenali oleh sistem pemindai.
  • Kondisi Medis Tertentu: Mengalami transformasi fisik permanen pada area wajah yang disebabkan oleh dampak cedera serius, tindakan rekonstruksi wajah (operasi medis), maupun efek dari gangguan kesehatan tertentu.

Pembaruan data visual ini esensial dilakukan agar instrumen verifikasi biometrik tetap akurat saat pemilik kartu melakukan draf sinkronisasi data dengan instansi lain.

Tahapan Resmi Pembaruan Foto e-KTP

Bagi penduduk yang telah memenuhi salah satu kriteria valid di atas, draf pengurusan dokumen baru wajib dilakukan secara langsung ke otoritas terkait melalui langkah-langkah prosedural berikut:

Langkah 1: Melengkapi Berkas Pendukung

Siapkan dokumen administrasi yang diperlukan dalam satu map rapi, meliputi:

Fisik e-KTP lama yang ingin diperbarui atau yang mengalami kerusakan.

Load More