News / Nasional
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) Filipina berinisial RA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia (e-KTP). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Palopo menahan warga negara Filipina berinisial RA karena kepemilikan e-KTP Indonesia yang diduga palsu pada Mei 2025.
  • Penahanan RA dilakukan setelah petugas mencurigai permohonan paspor yang diajukan istrinya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
  • Pihak imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina untuk memastikan status kewarganegaraan RA sebelum melakukan tindakan administratif berupa deportasi.

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial RA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia (e-KTP). E-KTP miliknya diduga palsu karena saat itu RA masih berstatus warga negara Filipina.

Hal itu diketahui lantaran RA juga memiliki kartu National Bureau of Investigation (NBI) Filipina.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan hingga saat ini RA masih ditahan di ruang detensi.

"Karena berdasarkan laporan masyarakat, yang bersangkutan ini punya KTP, tapi juga masih memiliki kartu NBI Filipina gitu kan," kata Yogie kepada wartawan di Gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2025).

Kekinian, lanjut Yogie, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa RA benar merupakan warga Filipina.

ILUSTRASI e-KTP. (Antara)

"Nah kalau pun memang betul ya, kami juga akan segera melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dipulangkan ke negaranya," jelas Yogie.

"Kemudian yang warga negara Filipina itu memang terindikasi akan membuat paspor Indonesia. Tapi untungnya itu petugas dengan sigap juga karena itu tadi, kita ketika sesuai SOP semuanya ditanyakan, berkas-berkas dilengkapi," imbuh Yogie.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yulius Lilingan, menjelaskan RA ditangkap usai istrinya datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo untuk membuat paspor.

"Setelah ada berkas yang dicurigai petugas, kita lakukan pendalaman kepada istrinya, karena kebetulan istrinya itu WNI dan diakui sendiri oleh WNI kalau memang suaminya ini adalah WNA," ujar Yulius.

Baca Juga: Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

Istri pria Filipina tersebut merupakan seorang WNI yang mengetahui bahwa suaminya masih berstatus WNA, namun tetap nekat membuatkan paspor untuknya.

"(Mereka) ketemunya di Malaysia dan kembali ke Indonesia sudah kurang lebih dua tahun. Jadi fix dia warga negara Filipina," ujar Yulius.

Hingga saat ini, RA masih menjalani penahanan dan pemeriksaan sambil menunggu keputusan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo terkait nasibnya.

Load More