- Kantor Imigrasi Palopo menahan warga negara Filipina berinisial RA karena kepemilikan e-KTP Indonesia yang diduga palsu pada Mei 2025.
- Penahanan RA dilakukan setelah petugas mencurigai permohonan paspor yang diajukan istrinya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
- Pihak imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina untuk memastikan status kewarganegaraan RA sebelum melakukan tindakan administratif berupa deportasi.
Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial RA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia (e-KTP). E-KTP miliknya diduga palsu karena saat itu RA masih berstatus warga negara Filipina.
Hal itu diketahui lantaran RA juga memiliki kartu National Bureau of Investigation (NBI) Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan hingga saat ini RA masih ditahan di ruang detensi.
"Karena berdasarkan laporan masyarakat, yang bersangkutan ini punya KTP, tapi juga masih memiliki kartu NBI Filipina gitu kan," kata Yogie kepada wartawan di Gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2025).
Kekinian, lanjut Yogie, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa RA benar merupakan warga Filipina.
"Nah kalau pun memang betul ya, kami juga akan segera melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dipulangkan ke negaranya," jelas Yogie.
"Kemudian yang warga negara Filipina itu memang terindikasi akan membuat paspor Indonesia. Tapi untungnya itu petugas dengan sigap juga karena itu tadi, kita ketika sesuai SOP semuanya ditanyakan, berkas-berkas dilengkapi," imbuh Yogie.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yulius Lilingan, menjelaskan RA ditangkap usai istrinya datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo untuk membuat paspor.
"Setelah ada berkas yang dicurigai petugas, kita lakukan pendalaman kepada istrinya, karena kebetulan istrinya itu WNI dan diakui sendiri oleh WNI kalau memang suaminya ini adalah WNA," ujar Yulius.
Baca Juga: Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
Istri pria Filipina tersebut merupakan seorang WNI yang mengetahui bahwa suaminya masih berstatus WNA, namun tetap nekat membuatkan paspor untuknya.
"(Mereka) ketemunya di Malaysia dan kembali ke Indonesia sudah kurang lebih dua tahun. Jadi fix dia warga negara Filipina," ujar Yulius.
Hingga saat ini, RA masih menjalani penahanan dan pemeriksaan sambil menunggu keputusan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo terkait nasibnya.
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya