Bisnis / Inspiratif
Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi KTP
Baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Dukcapil melarang penggantian foto e-KTP hanya berdasarkan alasan estetika subjektif atau sekadar merasa jelek.
  • Penggantian foto hanya diizinkan bagi warga yang mengalami perubahan fisik drastis, kerusakan kartu, atau kondisi medis.
  • Warga wajib mendatangi Kantor Dukcapil setempat membawa dokumen pendukung untuk melakukan perekaman ulang secara fisik langsung.

Lembar Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Surat keterangan kehilangan dari otoritas kepolisian (khusus jika kartu identitas hilang).

Surat rekomendasi atau keterangan medis resmi dari rumah sakit jika perubahan fisik di wajah disebabkan oleh penanganan medis.

Langkah 2: Proses Perekaman Ulang di Kantor Dukcapil

Penduduk diwajibkan untuk mendatangi Kantor Dukcapil terdekat yang sesuai dengan domisili kartu pada jam kerja operasional.

Perlu digarisbawahi bahwa proses ini tidak dapat dilaksanakan secara online/daring. Pengambilan pasfoto baru, validasi iris mata, serta pemindaian ulang sidik jari memerlukan kehadiran fisik mutlak demi draf otentikasi keamanan data biometrik di tempat (on-site).

Langkah 3: Pencetakan dan Pengambilan Dokumen

Setelah verifikasi data oleh petugas dinyatakan sinkron dan valid, proses pengambilan foto baru akan langsung dilakukan di tempat. Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean pencetakan kartu baru selesai sesuai dengan estimasi waktu yang diinstruksikan oleh petugas loket.

Baca Juga: Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya

Load More