- Pemerintah melalui Dukcapil melarang penggantian foto e-KTP hanya berdasarkan alasan estetika subjektif atau sekadar merasa jelek.
- Penggantian foto hanya diizinkan bagi warga yang mengalami perubahan fisik drastis, kerusakan kartu, atau kondisi medis.
- Warga wajib mendatangi Kantor Dukcapil setempat membawa dokumen pendukung untuk melakukan perekaman ulang secara fisik langsung.
Lembar Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Surat keterangan kehilangan dari otoritas kepolisian (khusus jika kartu identitas hilang).
Surat rekomendasi atau keterangan medis resmi dari rumah sakit jika perubahan fisik di wajah disebabkan oleh penanganan medis.
Langkah 2: Proses Perekaman Ulang di Kantor Dukcapil
Penduduk diwajibkan untuk mendatangi Kantor Dukcapil terdekat yang sesuai dengan domisili kartu pada jam kerja operasional.
Perlu digarisbawahi bahwa proses ini tidak dapat dilaksanakan secara online/daring. Pengambilan pasfoto baru, validasi iris mata, serta pemindaian ulang sidik jari memerlukan kehadiran fisik mutlak demi draf otentikasi keamanan data biometrik di tempat (on-site).
Langkah 3: Pencetakan dan Pengambilan Dokumen
Setelah verifikasi data oleh petugas dinyatakan sinkron dan valid, proses pengambilan foto baru akan langsung dilakukan di tempat. Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean pencetakan kartu baru selesai sesuai dengan estimasi waktu yang diinstruksikan oleh petugas loket.
Baca Juga: Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123