- Pemprov DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja skema padat karya khusus bagi warga ber-KTP Jakarta untuk mengatasi tekanan ekonomi.
- Gubernur Pramono Anung mengumumkan kebijakan tersebut di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026, sebagai langkah bantalan sosial.
- Program ini berlangsung selama tiga bulan pertama dengan pemberian gaji setara UMP bagi warga yang terdampak kondisi ekonomi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja melalui skema padat karya sebagai bantalan sosial bagi warga yang terdampak tekanan ekonomi. Namun, ada satu syarat mutlak untuk mengikuti program ini, yakni memiliki KTP Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI menggelar rapat paripurna khusus guna merespons tekanan ekonomi yang tengah berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan tersebut di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026).
“Kemarin kebetulan kami rapat paripurna secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada,” ujar Pramono.
Skema padat karya dipilih agar warga yang terdampak tetap dapat memperoleh penghasilan di tengah tekanan ekonomi.
“Supaya orang bisa bekerja. Mereka digaji setara dengan UMP di DKI Jakarta ini,” papar Pramono.
Program ini dirancang berlangsung selama tiga bulan pertama, dengan kemungkinan diperpanjang bergantung pada perkembangan situasi di lapangan.
“Untuk membuat bantalan sosial supaya orang bekerja, Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu 3 bulan pertama, nanti akan kami perpanjang melihat persoalan yang ada,” terang Pramono lagi.
Pada hari yang sama, Pramono juga menandatangani Peraturan Gubernur tentang penyelesaian kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan serta kawasan permukiman.
Baca Juga: Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
“Mudah-mudahan dengan ini, persoalan-persoalan yang ada di lapangan di tempat pemukiman bisa segera diselesaikan,” pungkas eks Sekretaris Kabinet itu.
Berita Terkait
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
-
Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki
-
Pramono Anung Naik Haji, Rano Karno Bakal Pimpin Jakarta Saat Iduladha
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki
-
Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU
-
Aston Villa Dikabarkan Jajaki Transfer Alejandro Garnacho dari Chelsea
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program
-
PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027
-
Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus