Bisnis / Keuangan
Kamis, 18 Juni 2026 | 12:02 WIB
Denda Rp100 juta bagi peserta Koperasi Merah Putih resmi dihapus. Foto AI>
Baca 10 detik
  • Denda Rp100 juta bagi peserta Koperasi Merah Putih resmi dihapus.
  • Peserta yang mundur kini diberi kesempatan bergabung kembali.
  • Panselnas klaim seleksi makin terbuka dan responsif terhadap publik.

Suara.com - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menghapus ketentuan penalti Rp100 juta bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih yang mengundurkan diri. Sebelumnya calon manajer yang mengikuti seleksi ramai-ramai mundur karena persyaratan ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Kamis (18/6/2026). Panselnas mencabut ketentuan konsekuensi finansial sebesar Rp100 juta yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.

Langkah ini dinilai sebagai respons terhadap berbagai masukan masyarakat sekaligus upaya menyempurnakan proses rekrutmen agar lebih terbuka, akuntabel, dan menarik minat talenta terbaik untuk bergabung dalam program prioritas pemerintah.

Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, peserta kini dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan tanpa dibayangi risiko denda besar apabila memutuskan tidak melanjutkan program.

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Panselnas dalam pengumuman resminya.

Meski denda dihapus, Panselnas tetap mengingatkan pentingnya komitmen dan dedikasi peserta yang dinyatakan lulus. Mereka diharapkan tetap menyelesaikan seluruh rangkaian program sesuai ketentuan yang berlaku demi mendukung keberhasilan agenda pembangunan nasional.

Menariknya, peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan dengan klausul penalti kini mendapat kesempatan kedua. Panselnas membuka kembali ruang konfirmasi bagi peserta tersebut untuk bergabung kembali dalam tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi seleksi pada periode 17-23 Juni 2026.

Keputusan ini diperkirakan dapat meningkatkan jumlah peserta yang bertahan dalam proses rekrutmen sekaligus membantu pemerintah memenuhi kebutuhan sumber daya manusia untuk program Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Penghapusan denda Rp100 juta juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya membangun sistem rekrutmen yang lebih responsif terhadap aspirasi publik tanpa mengurangi target penyediaan SDM berkualitas bagi program-program strategis nasional.

Baca Juga: Taktik Penalti 'Stutter-Step' Harry Kane di Piala Dunia 2026 Banjir Kecaman

Load More