Bisnis / Keuangan
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjyo. [ist].
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen pada rapat 17-18 Juni 2026.
  • Kebijakan kenaikan suku bunga bertujuan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta menjaga inflasi sesuai sasaran pemerintah tahun 2026.
  • BI tetap menerapkan kebijakan makroprudensial longgar guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kredit di sektor riil.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) menaikan kembali suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar 17-18 Juni 2026.

Selain BI-Rate, RDG juga menaikan bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen.

Dalam hal ini, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini diambil dalam memperkuat stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen," katanya saat RDG secara virtual, Kamis (18/6/2026).

Ilustrasi Bank Indonesia (Unsplash/nimbostratus)

Dia mengatakan kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive.

Selain itu, untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah. 

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (pro-growth). 

"Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya.

Dia mengatakan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran.

Baca Juga: BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Rupiah Dibela, Kredit Tetap Digenjot

Kemudian, juga peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

"Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," pungkasnya.

Load More