- Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen pada rapat 17-18 Juni 2026.
- Kebijakan kenaikan suku bunga bertujuan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta menjaga inflasi sesuai sasaran pemerintah tahun 2026.
- BI tetap menerapkan kebijakan makroprudensial longgar guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kredit di sektor riil.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) menaikan kembali suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar 17-18 Juni 2026.
Selain BI-Rate, RDG juga menaikan bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen.
Dalam hal ini, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini diambil dalam memperkuat stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen," katanya saat RDG secara virtual, Kamis (18/6/2026).
Dia mengatakan kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive.
Selain itu, untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (pro-growth).
"Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya.
Dia mengatakan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran.
Baca Juga: BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Rupiah Dibela, Kredit Tetap Digenjot
Kemudian, juga peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
"Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia
-
Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI