- Pekerja PLN tolak sektor listrik masuk kategori jasa penunjang.
- Aturan dinilai bisa menghambat kenaikan upah 4.900 pekerja.
- Serikat peringatkan risiko gangguan listrik jika operator disepelekan.
Suara.com - Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) menolak ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang. Aturan tersebut dinilai berpotensi menghambat kesejahteraan pekerja sekaligus mengancam keandalan pasokan listrik nasional.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menegaskan bahwa pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak bisa disamakan dengan pekerjaan penunjang pada umumnya. Menurutnya, pekerja di sektor tersebut memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus yang membutuhkan proses panjang untuk diperoleh.
"Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan," kata Suryawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Suryawan mengungkapkan pihaknya telah berdialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait keberatan atas aturan tersebut. Dalam pertemuan itu, Kemnaker disebut berkomitmen merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat Juli 2026.
Meski demikian, serikat pekerja memastikan akan terus mengawal proses revisi tersebut. Mereka bahkan membuka peluang menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila hasil revisi tidak mengakomodasi tuntutan pekerja.
"Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," ujarnya.
PIPS berharap dalam revisi mendatang tidak lagi terdapat penyebutan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang.
"Jadi tidak akan ada bunyi ketenagalistrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenagalistrikan akan dihilangkan," tambahnya.
Menurut Suryawan, dampak utama dari aturan tersebut bukanlah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia menilai status sebagai jasa penunjang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan tertentu untuk membatasi kenaikan upah pekerja.
Baca Juga: Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
"Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," tegasnya.
Saat ini, sekitar 4.900 pekerja yang tergabung dalam serikat berpotensi terdampak jika ketentuan tersebut tetap berlaku. Mereka terdiri dari pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menilai pengkategorian operator pembangkit sebagai tenaga penunjang berpotensi meningkatkan eksploitasi pekerja di objek vital nasional.
"Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," kata Sigit.
Ia menegaskan operator pembangkit merupakan tenaga kerja terampil yang memegang sertifikasi khusus dan bertanggung jawab menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Karena itu, menurutnya, posisi mereka tidak bisa dipandang sekadar sebagai pekerja penunjang.
"Jika operator objek vital nasional hanya dianggap sebagai tenaga penunjang, lalu apa yang terjadi ketika mereka berhenti bekerja? Pembangkit terganggu, listrik padam, roda ekonomi melambat, pelayanan publik terhenti, dan ketahanan energi nasional berada dalam risiko. Karena itu kami bukan sekadar penunjang, kami adalah garda terdepan yang menjaga terang tetap menyala untuk Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Dana ESG Global, Industri Perunggasan Mulai Jual Data Ilmiah demi Tarik Investor
-
Tanggapi MSCI, Ini 8 Strategi Pemerintah Perkuat Pasar Saham RI
-
Rupiah Menguat dan IHSG Rebound, Pelaku Usaha Nilai Kepercayaan Pasar ke RI Mulai Pulih
-
Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja
-
Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit
-
Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI
-
Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal