Bisnis / Keuangan
Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • OJK memberikan izin kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara untuk berekspansi secara nasional.
  • Persetujuan yang diterbitkan pada Mei 2026 ini bertujuan memperluas akses layanan pergadaian formal bagi masyarakat seluruh Indonesia.
  • Ekspansi bisnis tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha serta memperkuat industri pergadaian yang aman dan terpercaya.

Suara.com - Masyarakat kini punya akses pembiayaan lewat jasa gadai tanpa harus ke PT Pegadaian. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada dua perusahaan pergadaian swasta yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara ekspansi bisnis secara nasional.

Sebelumnya, kedua perusahaan hanya memiliki lingkup usaha di tingkat provinsi. Dengan adanya itu, masyarakat kini memiliki pilihan untuk melakukan gadai barang pribadi untuk mendapatkan dana segar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya regulator dalam memperkuat industri pergadaian sekaligus memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.

"Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Ilustrasi gadai barang/freepik

Persetujuan kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026 setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Menurut Agus, perluasan lingkup usaha tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian formal di berbagai daerah.

"Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah," katanya.

OJK menilai keberadaan pergadaian resmi memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan akses dana cepat melalui lembaga keuangan formal.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi OJK untuk memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, serta perluasan layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

Baca Juga: OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

Di sisi lain, industri pergadaian juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian hingga April 2026 mencapai Rp157,20 triliun atau meningkat 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dari total tersebut, PT Pegadaian masih mendominasi dengan penyaluran pinjaman sebesar Rp130,24 triliun atau setara 82,85 persen dari total industri.

Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada April 2026 tercatat mencapai Rp123,31 triliun atau tumbuh 73,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas pendanaan berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun, sedangkan sisanya berasal dari penerbitan surat berharga senilai Rp17,93 triliun.

OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan keuangan formal di seluruh Indonesia.

"Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat," pungkas Agus

Load More