- OJK menerbitkan kebijakan baru sektor PVML pada 19 Juni 2026 untuk memperkuat permodalan serta menjaga stabilitas industri keuangan.
- Aturan tersebut mencakup pengetatan kepemilikan asing maksimal 85 persen serta fleksibilitas penyertaan modal bagi perusahaan jasa keuangan nasional.
- Langkah ini memberikan masa transisi layanan BNPL hingga akhir 2027 serta menyederhanakan proses administratif bagi lembaga jasa keuangan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, melalui kebijakan yang responsif terhadap perkembangan industri dan kondisi perekonomian nasional.
Adapun, kebijakan yang diatur pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firma, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Langkah OJK ini diharapkan mampu memperkuat industri PVML, meningkatkan permodalan perusahaan, serta menjaga keberlanjutan sektor jasa keuangan Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (19/6/2026).
Menurut Agus, pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kebijakan tersebut tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan, setelah melalui penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Apalagi, seluruh kebijakan berbeda tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Kebijakan OJK di sektor PVML ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri pembiayaan, modal ventura, dan layanan keuangan lainnya yang sehat, berkelanjutan, serta berdaya saing di tengah dinamika ekonomi nasional.
"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional," bebernya.
Baca Juga: Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya
Untuk aturan di PVML yaitu salah satunya terkait batas kepemilikan asing, kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri.
Perusahaan yang memperoleh relaksasi tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Kedua, OJK memberikan kebijakan berbeda terkait jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal.
Kebijakan ini memungkinkan pemegang saham yang telah beroperasi kurang dari dua tahun tetap dapat melakukan penyertaan modal sepanjang memiliki komitmen yang baik terhadap pengembangan perusahaan.
Ketiga, OJK memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan.
Langkah ini ditujukan untuk mendukung penguatan modal perusahaan yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih berkembang.
Berita Terkait
-
OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban
-
Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis
-
PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare
-
Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi
-
Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat
-
Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM
-
Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market
-
BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga
-
Serangan Siber Menggila! RI Digempur 280 Ribu Serangan DDoS, Sektor Ini jadi Incaran