- OJK mengimbau industri penjaminan menjaga prinsip kehati-hatian di tengah rencana pemerintah menurunkan suku bunga kredit mikro hingga delapan persen.
- Instruksi Presiden Prabowo untuk memangkas bunga PNM Mekaar bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
- Perusahaan penjaminan wajib memperkuat manajemen risiko dan tata kelola guna mengantisipasi tantangan ekonomi serta potensi lonjakan klaim kredit.
Kebijakan penurunan suku bunga ini berakar dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto pada Mei lalu, yang meminta agar bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) dipangkas hingga di bawah 9 persen.
Kepala Negara menyoroti adanya ketimpangan struktural, di mana pelaku usaha mikro selama ini justru terbebani oleh suku bunga yang jauh lebih mencekik dibandingkan korporasi besar.
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Dony Oskaria, yang menyepakati penyesuaian suku bunga program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) menjadi 8 persen lewat pertemuan intensif bersama direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta manajemen PNM.
Pada Senin (22/6/2026), Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa transisi penurunan suku bunga layanan PNM Mekaar menjadi 8 persen ini akan segera dieksekusi oleh Danantara Indonesia selaku institusi holding BUMN yang baru.
“Alhamdulillah, ini tadi sudah diputuskan (suku bunga PNM Mekaar turun menjadi 8 persen) dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara. Tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya,” ujar Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya