- OJK mengimbau industri penjaminan menjaga prinsip kehati-hatian di tengah rencana pemerintah menurunkan suku bunga kredit mikro hingga delapan persen.
- Instruksi Presiden Prabowo untuk memangkas bunga PNM Mekaar bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
- Perusahaan penjaminan wajib memperkuat manajemen risiko dan tata kelola guna mengantisipasi tantangan ekonomi serta potensi lonjakan klaim kredit.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri penjaminan nasional untuk tetap menjaga keseimbangan antara target ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian (prudent).
Peringatan ini dikeluarkan menyusul adanya rencana strategis pemerintah untuk memangkas suku bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro hingga menyentuh angka 8 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penegakan prinsip kehati-hatian tersebut sangat krusial.
Langkah mitigasi dapat ditempuh perusahaan penjaminan melalui penguatan proses penaksiran risiko (underwriting), monitoring portofolio secara berkala, serta penetapan premi atau pricing yang akurat dan sejalan dengan profil risiko masing-masing debitur.
“Rencana penurunan bunga kredit mikro berpotensi memperluas akses pembiayaan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), namun industri tetap perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Secara makro, OJK memandang dinamika kondisi ekonomi global maupun domestik yang bergerak fluktuatif perlu diantisipasi secara cepat oleh pelaku industri asuransi kredit dan penjaminan.
Salah satu tantangan riil di lapangan adalah karakteristik sektor UMKM yang sebagian besar belum memiliki rekam jejak atau data historis keuangan yang lengkap, sehingga menyulitkan proses penilaian risiko.
Kendati demikian, Ogi menegaskan sektor ini tetap merupakan pilar strategis yang wajib mendapatkan dukungan penuh dari otoritas keuangan.
Guna mengatasi kendala tersebut, OJK terus mendorong pemanfaatan ekosistem data digital, termasuk optimalisasi akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
Otoritas juga mendesak penguatan tata kelola korporasi serta penerapan mekanisme pembagian risiko (risk sharing) yang sehat, agar pertumbuhan pembiayaan dan penjaminan di tanah air dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Ogi menambahkan bahwa target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipatok sebesar Rp320 triliun pada tahun ini sejatinya membuka ceruk pasar yang masif bagi industri penjaminan.
Momentum ini merupakan kesempatan besar bagi korporasi penjamin untuk menggenjot volume bisnis serta mendongkrak pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Namun, peluang profitabilitas tersebut wajib dibarengi dengan manajemen risiko yang matang. Industri harus mengantisipasi potensi lonjakan klaim macet, konsentrasi risiko pada sektor tertentu, serta penurunan kualitas kredit dari para debitur.
Terkait profil risiko, Ogi menggarisbawahi bahwa segmen penjaminan produktif secara umum membawa risiko yang jauh lebih tinggi ketimbang segmen konsumtif. Hal ini disebabkan karena penjaminan produktif sangat bergantung pada kinerja riil dunia usaha serta stabilitas kondisi ekonomi makro.
Walau saat ini ada tren beberapa perusahaan melakukan diversifikasi portofolio ke sektor konsumtif demi menjaga stabilitas, OJK meminta fokus utama industri tetap diarahkan pada sektor produktif demi menyokong UMKM.
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!