Bisnis / Keuangan
Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB
Ilustrasi influencer keuangan. (Pexels.com/@ivan-samkov)
Baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur perilaku serta standar edukasi para financial influencer.
  • Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi keuangan menyesatkan dan memastikan penyampaian data yang akurat.
  • OJK menetapkan kewajiban perizinan, sertifikasi, serta sanksi pemblokiran bagi penyampai informasi yang melanggar ketentuan berlaku.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini untuk mengatur Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan aturan tersebut disusun sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan terhadap potensi kerugian konsumen akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab.

"POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, meningkatnya peran para penyampai informasi di berbagai platform digital membuat kebutuhan akan pedoman perilaku menjadi semakin penting. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan keuangan secara bijak.

OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.

Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, antara lain:

  1. Perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang meliputi edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
  2. POJK juga mengatur pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi. Salah satunya, akun bisa diblokir.
  3. POJK juga mengatur pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.

OJK juga menegaskan bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran produk dan layanan keuangan. Namun demikian, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi tersebut kepada masyarakat.

Terkait kegiatan pemberian rekomendasi, OJK menekankan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi yang dilakukan memang mensyaratkan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Baca Juga: IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

"POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi yang memiliki pengaruh di masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” kata Agus Firmansyah.

Selain itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mensyaratkan kepemilikan sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.

Load More