Bisnis / Makro
Rabu, 24 Juni 2026 | 15:37 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kemenkeu belum berencana mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia saat ini.
  • UU P2SK Pasal 8B ayat 1 memberi wewenang Kemenkeu, BI, dan Daya Anagata Nusantara menjadi pemegang saham BEI.
  • Ketentuan kepemilikan saham dalam UU P2SK ditegaskan tetap harus mempertahankan independensi operasional Bursa Efek secara profesional dan transparan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kalau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Sampai sekarang sih belum," katanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dikutip Rabu (24/6/2026).

Pernyataan singkat Menkeu Purbaya ini sekaligus menanggapi soal aturan baru Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Berdasarkan Pasal 8B ayat 1 UU P2SK, Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham BEI. Namun kepemilikan saham oleh tiga lembaga tersebut tetap mempertahankan independensi BEI.

Berikut bunyi Pasal 8B ayat 1 dan 2 UU P2SK:

  1. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
  2. Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.

Adapun ketentuan soal BEI diatur dalam Pasal 8 Ayat 1-5 di UU P2SK. Berikut rinciannya:

  1. Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
  2. Pendiri Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Efek.
  3. Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.
  4. Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Load More