Bisnis / Makro
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB
Pedagang menjual pakaian secara daring melalui sosial media Tik-tok Live di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kemendag mewajibkan pelaku usaha digital memiliki Nomor Induk Berusaha sesuai regulasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
  • Pemerintah memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama dan enam bulan untuk pedagang baru.
  • Proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS dilakukan secara gratis dengan asistensi pemerintah serta durasi penyelesaian singkat.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan angin segar bagi jutaan pelaku usaha digital di tanah air. Otoritas perdagangan memastikan tidak akan melakukan tindakan sepihak berupa pemblokiran akun dagang (seller) di marketplace yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) pasca-diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

Regulasi teranyar mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut memang mewajibkan legalitas usaha bagi para pedagang daring.

Kendati demikian, pemerintah menerapkan pendekatan yang persuasif dengan mengulurkan masa transisi yang terhitung longgar agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat beradaptasi tanpa mengganggu jalannya perputaran bisnis mereka.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjabarkan bahwa tenggat waktu pemenuhan regulasi ini dibedakan berdasarkan rekam jejak keanggotaan pedagang di dalam aplikasi belanja online.

"Bagi pedagang lama, itu kita berikan waktu 18 bulan. Jadi Bapak Ibu para seller, para merchant, atau para pedagang yang sudah ada di dalam ekosistem di satu platform atau di beberapa platform, silakan untuk mengurus Nomor Induk Berusahanya melalui oss.go.id," urai Iqbal dalam forum sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, bagi masyarakat yang baru berniat mendaftarkan akun toko anyar di platform marketplace, pemerintah menetapkan masa tenggang penyesuaian yang berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal pembuatan akun baru tersebut.

Janji Pendampingan Lintas Instansi dan Proses Kilat Tanpa Biaya

Kemendag menyadari bahwa pengalihan lanskap menuju legalitas formal memerlukan edukasi yang masif bagi para pelaku usaha kecil.

Oleh karena itu, kementeriannya bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penyedia layanan marketplace, serta asosiasi industri digital berjanji untuk turun tangan memberikan asistensi di lapangan.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce

Pemerintah juga meluruskan kekhawatiran publik mengenai kerumitan birokrasi dan bayang-bayang biaya siluman. Iqbal menegaskan bahwa seluruh rantai proses pengajuan dan penerbitan dokumen NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Berdasarkan uji coba teknis yang dilakukan otoritas, dokumen legalitas tersebut sejatinya dapat rampung hanya dalam kurun waktu satu jam saja.

"Sesusah-susahnya kita mengurus NIB, kita juga sudah exercise, itu membutuhkan waktu satu jam untuk mengurus NIB dan tanpa biaya," tutur Iqbal menegaskan kelancaran sistem.

Menjawab kecemasan para pemilik lapak digital yang khawatir usahanya gulung tikar akibat sanksi administratif, Kemendag menyatakan akan tetap mengedepankan fungsi pembinaan ketimbang penindakan hukum yang kaku, asalkan pemilik toko bersangkutan kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk patuh.

Apabila para pelaku usaha menghadapi kendala teknis atau hambatan sistem saat mengakses portal OSS, pemerintah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk memfasilitasi dan mengurai problem tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini bukan untuk menutup ruang usaha rakyat, melainkan demi menata basis data perekonomian digital nasional.

Namun demikian, Iqbal mengingatkan bahwa esensi dari regulasi ini tetap mengikat secara hukum bagi siapa pun yang memutar roda perniagaan di yurisdiksi Indonesia. Kewajiban memiliki NIB ini tidak memandang skala usaha, bahkan tetap berlaku bagi individu yang hanya sesekali memanfaatkan aplikasi digital untuk menjual komoditas barang bekas (thrifting/preloved).

"Pelaku usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha. Izin usaha kemudian kita simplifikasi yang bernama dengan Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut melakukan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha," pungkas Iqbal

Load More