- Presiden Prabowo menyatakan bahwa keterbatasan ruang fiskal akibat kebocoran ekonomi menghambat negara dalam memberikan kesejahteraan layak bagi para guru.
- Guru honorer di Indonesia menghadapi ketidakpastian pendapatan di bawah standar UMK karena ketergantungan pada anggaran daerah serta sekolah yang terbatas.
- Implementasi program Makan Bergizi Gratis berdampak pada beban kerja guru dan penataan anggaran pendidikan yang memengaruhi kesejahteraan tenaga pengajar nasional.
Suara.com - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Munas NU di Bangkalan, Jawa Timur, kembali membuka pertanyaan lama yang belum pernah tuntas dijawab negara: mengapa gaji guru belum juga membaik, padahal anggaran pendidikan begitu besar?
Dalam pidatonya, Prabowo mengaitkan lemahnya ruang fiskal dengan kebocoran ekonomi, termasuk praktik under-invoicing, dan menyebut persoalan itu ikut menahan kemampuan negara membayar guru dan aparatur secara lebih layak.
Secara hukum, posisi guru memang tidak diperlakukan sebagai pekerja biasa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, perlindungan, kesempatan meningkatkan kompetensi, serta sarana pembelajaran.
UU yang sama juga menyatakan bahwa penghasilan itu mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan guru pada satuan pendidikan masyarakat menerima gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pertama membahas guru ASN dan PPPK. Jika ada pertanyaan gaji guru ASN atau PPPK dibayar dari APBN atau APBD? Jawabannya adalah: keduanya, tergantung status guru dan jenis penghasilannya.
Dalam definisi fiskal Kementerian Keuangan, PNS Daerah bergaji dibebankan pada APBD, sementara PNS Pusat bergaji dibebankan pada APBN.
Untuk tenaga honorer atau pegawai non-pegawai negeri, pendanaannya dapat berasal dari APBN, APBD, atau keduanya, tergantung skema kelembagaan dan sumber penggajian yang dipakai.
Untuk guru ASN daerah, skema tunjangan profesi pada 2025 juga diubah agar penyalurannya dilakukan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening guru, tidak lagi melewati pemerintah daerah.
Baca Juga: JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
Di titik ini, persoalan guru honorer menjadi paling tajam. Praktiknya, honor guru non-ASN memang sering bergantung pada dana BOS, APBD, atau sumber sah lain sesuai aturan daerah dan satuan pendidikan.
Istilah 'guru honorer' di sekolah negeri akan sendiri akan dihapus mulai 1 Januari 2027. Namun, transisi agar sekolah atau instansi pemerintah berstatus PNS atau PPPK tentu membutuhkan waktu.
Regulasi teknis BOS pun membuka ruang penggunaan dana untuk honor guru pada kondisi tertentu, sementara sejumlah regulasi daerah menegaskan bahwa penghasilan guru honorer dapat disesuaikan dengan kemampuan APBD, BOS, atau sumber lain yang sah.
Artinya, penghasilan guru non-ASN sangat dipengaruhi kemampuan fiskal daerah dan disiplin anggaran sekolah. Di sinilah ketimpangan mulai mengeras.
Data tentang jumlah guru honorer sendiri tidak seragam, dan itu justru memperlihatkan problem struktural yang lebih dalam: negara belum memiliki satu angka yang benar-benar solid dan konsisten.
Mengutip data Kemendikbudristek pada awal 2021, guru honorer non-PNS di sekolah negeri tercatat 742.459 orang, sambil menyebut angka riil di lapangan bisa lebih besar.
Dilansir dari berbagai sumber, pada 2024 juga mencatat perkiraan lebih dari 1,6 juta guru honorer di Indonesia masih hidup dalam ketidakpastian dengan gaji jauh di bawah standar gaji layak.
Sementara itu, DPR pada akhir 2025 menyebut jumlah guru honorer mencapai 2,6 juta orang. Perbedaan angka ini menunjukkan bahwa masalah guru honorer bukan sekadar soal jumlah, tetapi juga soal definisi, basis data, dan status kerja yang tersebar.
Masalah kesejahteraan guru honorer bukan isu abstrak. ANTARA yang mengutip IDEAS pada 26 November 2024 menyebut 74 persen guru honorer menerima upah di bawah UMK, bahkan di banyak daerah ada yang memperoleh kurang dari Rp500.000 per bulan.
Dengan penghasilan seperti itu, sulit bicara tentang martabat profesi, apalagi kualitas hidup yang memungkinkan guru fokus penuh pada tugas pendidikan.
Lalu ke mana uang pendidikan mengalir? Dalam RAPBN 2026, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp757.822,3 miliar atau 20 persen dari belanja negara, dan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, serta pembiayaan pemerintah.
Dokumen yang sama menunjukkan bahwa anggaran itu tidak hanya untuk guru, tetapi juga untuk akses pendidikan, sarana-prasarana, dan berbagai program prioritas lain.
Salah satunya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam RAPBN 2026, pemerintah menempatkan anggaran MBG melalui K/L sebesar Rp268 triliun, dengan kebutuhan pelaksanaan program mencapai Rp335 triliun.
Pemerintah menegaskan, MBG ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah agar mereka lebih siap menyerap pembelajaran.
Persoalan ini juga semakin disorot setelah Iman Zanatul Haeri, seorang guru dari MA Al-Tsaqafah, mengungkapkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurut dia, berbagai persoalan masih dialami guru setelah kebijakan PPPK diterapkan. Mulai dari guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang, guru PPPK paruh waktu yang justru menerima gaji lebih rendah dibanding saat masih honorer, hingga guru honorer yang harus memilih menerima gaji dari dana BOS atau TPG.
Ia juga menyebut pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK tertunda. Ia mencontohkan, terdapat guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, bahkan di Sumedang ada yang hanya memperoleh Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Survei ini berdasarkan informan 239 guru, terdiri atas guru honorer dan guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, banyak guru enggan menyampaikan kesaksian secara terbuka karena khawatir mengalami intimidasi dari lingkungan kerja.
Hasil survei menunjukkan sejumlah dampak yang dirasakan setelah sebagian anggaran pendidikan dialokasikan untuk Program MBG, antara lain meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu pembelajaran karena tugas non-mengajar, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, menurunnya fasilitas pendidikan, terbatasnya peluang diangkat menjadi PPPK, hingga masih adanya guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.
Selain mengajar, para guru kini juga harus mengawasi distribusi makanan, mendata pembagian, serta mengelola pengembalian wadah makanan. Proses tersebut kerap berlangsung pada jam pelajaran sehingga mengurangi efektivitas pembelajaran.
Menurut Imam, kondisi ini tidak hanya memengaruhi kualitas proses belajar mengajar, tetapi juga berdampak pada karier, kesejahteraan, kesenjangan pendapatan, dan kondisi psikologis para guru.
***
Di sinilah letak perdebatannya. Pemerintah benar ketika mengatakan anggaran pendidikan tidak identik dengan gaji guru semata.
Tetapi kritik publik juga benar ketika mempertanyakan prioritas: jika anggaran pendidikan sangat besar, mengapa ruang perbaikan kesejahteraan guru masih sempit, terutama bagi guru honorer?
Secara normatif, UUD 1945 mewajibkan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan, namun angka itu tidak otomatis menjamin bahwa guru menerima pendapatan layak jika struktur belanjanya tersebar ke banyak pos, dari BOS, TPG, Tamsil, revitalisasi sekolah, beasiswa, hingga program besar seperti MBG.
Sementara, secara regulatif, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menyatakan beban kerja guru mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, penilaian hasil pembelajaran, pelaksanaan tugas tambahan, dan pemenuhan tugas tatap muka per minggu.
Dengan kata lain, guru tidak hanya berdiri di depan kelas, tetapi juga memikul kerja administratif, evaluatif, dan tugas institusional lain yang menumpuk di luar jam mengajar.
Di saat yang sama, tekanan biaya hidup tidak ikut berhenti. BPS mencatat inflasi year-on-year pada Januari 2026 sebesar 3,55 persen dan pada April 2026 sebesar 2,42 persen.
Angka itu menunjukkan bahwa harga kebutuhan sehari-hari masih bergerak naik, sehingga upah yang stagnan cepat kehilangan daya beli.
Dalam konteks seperti ini, penghasilan guru yang rendah bukan sekadar soal “kurang besar”, tetapi juga soal makin jauhnya jarak antara pendapatan tetap dan biaya hidup yang terus berubah.
Berita Terkait
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Menggugat Orkestrasi Dukungan MBG: Gerakan Murni atau Pertunjukan Politik?
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan