- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan Sony Sanjaya tidak layak menerima perlindungan dari LPSK.
- Kejaksaan Agung menolak permohonan Sony Sanjaya sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN.
- Status tersangka Sony Sanjaya membuat LPSK diminta tidak memberikan perlindungan khusus demi menjaga marwah lembaga tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini menyusul kejelasan status hukum Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Sugiat menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang telah menolak permohonan Sony Sanjaya untuk menjadi justice collaborator (JC).
Menurutnya, penolakan tersebut menjadi indikator kuat bahwa Sony harus menjalani proses hukum sebagai tersangka penuh tanpa keistimewaan perlindungan.
"Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026)
Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa status justice collaborator hanya diperuntukkan bagi pelaku yang secara signifikan membantu aparat membongkar kejahatan yang lebih besar.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Sugiat menilai tidak ada dasar bagi LPSK untuk mengintervensi melalui pemberian perlindungan.
"Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugiat mengingatkan LPSK agar tetap setia pada marwah dan tujuan pendiriannya.
Baca Juga: 3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
Ia mewanti-wanti jangan sampai lembaga tersebut memberikan perlindungan kepada pihak yang statusnya sudah jelas sebagai tersangka korupsi, karena hal itu dapat memicu persepsi negatif di masyarakat.
"Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi," tegas Sugiat.
Sugiat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN ini secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum bagi publik.
"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!