- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan Sony Sanjaya tidak layak menerima perlindungan dari LPSK.
- Kejaksaan Agung menolak permohonan Sony Sanjaya sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN.
- Status tersangka Sony Sanjaya membuat LPSK diminta tidak memberikan perlindungan khusus demi menjaga marwah lembaga tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini menyusul kejelasan status hukum Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Sugiat menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang telah menolak permohonan Sony Sanjaya untuk menjadi justice collaborator (JC).
Menurutnya, penolakan tersebut menjadi indikator kuat bahwa Sony harus menjalani proses hukum sebagai tersangka penuh tanpa keistimewaan perlindungan.
"Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026)
Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa status justice collaborator hanya diperuntukkan bagi pelaku yang secara signifikan membantu aparat membongkar kejahatan yang lebih besar.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Sugiat menilai tidak ada dasar bagi LPSK untuk mengintervensi melalui pemberian perlindungan.
"Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugiat mengingatkan LPSK agar tetap setia pada marwah dan tujuan pendiriannya.
Baca Juga: 3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
Ia mewanti-wanti jangan sampai lembaga tersebut memberikan perlindungan kepada pihak yang statusnya sudah jelas sebagai tersangka korupsi, karena hal itu dapat memicu persepsi negatif di masyarakat.
"Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi," tegas Sugiat.
Sugiat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN ini secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum bagi publik.
"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat
-
Sensor Media Venezuela Bikin Warga Kalang Kabut Cari Keluarga yang Terjebak Pascagempa Bumi
-
Indonesia Berpotensi Ciptakan Jutaan Green Jobs, Seberapa Siap SDM Kita?
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah
-
Truk Tabrak Halte Tebet Eco Park hingga Atap Rusak, Transjakarta Pastikan Tetap Beroperasi
-
Korban Gempa Venezuela Mulai Dievakuasi dari Reruntuhan Bangunan Ambruk di Ibu Kota
-
Bukan Hanya Emisi Kendaraan: Penelitian Baru Ungkap Jalur Lain Pembentukan Polusi Udara
-
3 Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Pelatihan, Anggota DPR Desak Evaluasi Total Skema Rekrutmen
-
Benarkah Perubahan Iklim Picu Migrasi Besar-besaran? Riset Ungkap Jawabannya Kompleks