Bisnis / Keuangan
Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB
Ilustrasi online shop. (Envato)
Baca 10 detik
  • Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk mengatur ketat pedagang luar negeri di platform digital Indonesia.
  • Pedagang asing wajib memiliki identitas serta izin usaha sah agar dapat beroperasi secara resmi dalam pasar domestik.
  • Pemerintah mewajibkan platform digital menolak pendaftaran pedagang asing yang tidak memenuhi persyaratan demi menjaga daya saing nasional.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat aturan bagi pedagang luar negeri yang berjualan di platform perdagangan elektronik di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pedagang asing diwajibkan memiliki identitas dan izin usaha yang sah dari negara asalnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan persaingan usaha yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

"Pedagang di luar negeri juga wajib menyampaikan identitas dan izin usaha di negara asalnya," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, dikutip Jumat (26/6/2026).

Ilustrasi paket e-commerce (Pexels/Polina Tankilevitch)

Menurut Iqbal, pemerintah tidak ingin ada perlakuan berbeda terhadap pedagang asing yang memanfaatkan pasar Indonesia melalui platform digital. Karena itu, seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun luar negeri, wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

"Karena platformnya itu berada di luar negeri, kita juga meminta tuh pedagang-pedagangnya juga harus tunduk dengan pengaturan kita," ujarnya.

Ia menyatakan, pengawasan terhadap pedagang luar negeri akan terus diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya saing pelaku usaha nasional sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat.

"Implikasinya apa? Sekarang mungkin kita masih bisa nih bertransaksi nih. Nanti beberapa saat ke depan, itu kita akan perketat lagi. Karena kita ingin menjaga iklim usaha atau ekosistem e-commerce kita di dalam negeri ini semakin berdaya saing," ucap Iqbal.

Menurut dia, kewajiban tersebut merupakan bentuk perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Pasalnya, pedagang dalam negeri juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta berbagai persyaratan lain sebelum dapat berjualan di marketplace.

Baca Juga: Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

"Boleh, silakan e-commerce di luar negeri turut berpartisipasi di Indonesia, yang penting harus tunduk pada pengaturan di Indonesia. Yang pedagang di dalam negeri saja kita minta tunduk, apalagi yang di luar negeri. Nggak adil rasanya kalau misalnya pedagang di dalam negeri kita wajibkan Nomor Induk Berusahaan dan kewajiban lainnya, sementara pedagang luar negeri kita bebaskan," ungkapnya.

Iqbal menambahkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

"PP MSE juga begitu, baik itu platform e-commerce, kemudian daily deals, kemudian social commerce, itu ada kewajiban-kewajiban misalnya wajib memfasilitasi perizinan berusaha, menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha, kemudian ada hal lagi menolak pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan yang telah dipersyaratkan," pungkas Iqbal.

Load More