Bisnis / Keuangan
Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membantah bahwa Patriot Bond menjadi tempat pencucian uang. Menurut dia perlakuan khusus untuk investor adalah insentif. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membantah bahwa Patriot Bond menjadi tempat pencucian uang karena ada klausul khusus yang melindungi dana investor.
  • Perlindungan itu dinilai sebagai insentif untuk menarik minat investor membeli surat utang Danantara yang memiliki bunga kurang kompetitif dibanding negara lain.
  • Pemerintah menjamin keamanan dana investor melalui penerapan mekanisme standar global Know Your Customer pada setiap transaksi lembaga keuangan.

Suara.com - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membantah tudingan bahwa perlakuan khusus untuk dana investasi di Patriot Bond membuka peluang untuk pencucian uang atau money laundering.

Misbakhun menegaskan bahwa perlakukan khusus tersebut harus dilihat sebagai insentif untuk menarik lebih banyak investor sebagai pembeli surat utang yang diterbitkan Danantara tersebut.

“Nah inilah yang harus diberikan nilai-nilai insentif tambahan di sektor itu untuk menarik orang berinvestasi,” ucap Misbakhun di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menambahkan bahwa insentif perlu diberikan agar investor tertarik membeli Patriot Bond yang memang dari sisi bunga, kurang menarik dibandingkan dengan surat utang dari negara lain, misalnya Amerika Serikat.

Pada saat yang sama Misbakhun juga menegaskan bahwa sistem finansial Indonesia memiliki mekanismen Know Your Customer atau KYC yang sama dengan standar global. Sehingga para investor yang akan membeli Patriot Bond tentu sudah diketahui identitasnya oleh pemerintah.

“Kami percaya kepada (mekanisme KYC pada) sistem keuangan yang ada di Indonesia dan berlaku secara global,” kata Misbakhun.

Ia menyatakan, para investor, terutama yang membeli surat utang dalam jumlah miliaran hingga triliunan, pasti memanfaatkan layanan dari lembaga penyedia jasa keuangan dalam menyelesaikan transaksi tersebut, misalnya melalui perbankan, perusahaan sekuritas, maupun perusahaan manajemen aset.

Proses KYC, lanjut dia, seharusnya sudah berjalan sejak investor membuat akun dan menjadi nasabah pada lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan tersebut.

“Proses itu ada di masing-masing sektor dan saatnya kita mempercayai masing-masing sektor itu untuk menjalankan fungsinya sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Misbakhun.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6), menjelaskan perlakuan khusus terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond hanya berlaku bagi dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan seluruh aset maupun kegiatan usaha pemilik dana.

Pernyataan tersebut merespons sisipan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang pelindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Penjaminan itu mencakup perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Purbaya menekankan, dana yang masuk ke instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan dianggap berasal dari sumber pendanaan yang aman. Namun, perusahaan atau kegiatan usaha pemilik dana tidak mendapatkan imunitas apabila ditemukan persoalan perpajakan maupun pelanggaran lainnya.

Load More