- Pemerintah akan mengumumkan penurunan harga gas industri non-subsidi pada Senin, 29 Juni 2026 sebagai kebijakan strategis nasional.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing serta mencegah gelombang PHK di sektor industri keramik, granit, dan tekstil.
- Pemerintah berencana menurunkan harga gas dari US$ 23–26 menjadi US$ 7–14 dengan mekanisme subsidi anggaran negara.
Suara.com - Pemerintah bersiap mengumumkan kebijakan strategis berupa pemotongan harga gas industri non-subsidi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari paket mitigasi nasional untuk membendung potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah membayangi sektor manufaktur dan industri padat energi di dalam negeri.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa intervensi kebijakan ini difokuskan untuk menyelamatkan sektor-sektor krusial seperti industri keramik, granit, tekstil, serta produk tekstil (TPT).
Sektor-sektor tersebut saat ini tengah tertekan hebat oleh lonjakan biaya operasional akibat tingginya harga energi global yang dipicu oleh konflik geopolitik berkepanjangan.
"Mitigasi PHK-nya adalah meminta pemerintah pusat untuk menurunkan harga gas industri non-subsidi bagi perusahaan-perusahaan granit, keramik, dan TPT. Kemarin kan kita sudah rapatkan itu di DPR bersama Satgas PHK, dan hari Senin akan diumumkan penurunan harga gas industri non-subsidi tersebut," ungkap Said Iqbal, Senin (29/6/2026).
Usulan Tarif Baru: Menuju Harga Energi yang Lebih Kompetitif
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memaparkan bahwa perwakilan pekerja bersama asosiasi pelaku usaha telah merumuskan usulan bersama terkait batas aman harga energi.
Agar korporasi domestik tetap memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional, mereka berharap harga gas industri dapat ditekan ke kisaran US$ 7 hingga US$ 14.
"Harga gas US$ 7 sampai US$ 14 itu membuat perusahaan masih bisa bersaing kompetitif untuk memproduksi," jelasnya.
Melalui penyesuaian tarif ini, tingkat kerentanan operasional pada industri padat energi diharapkan dapat berkurang signifikan.
Baca Juga: Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
Pada saat yang sama, Iqbal meluruskan kekeliruan informasi yang beredar di publik mengenai estimasi jumlah tenaga kerja yang terdampak pemangkasan hubungan kerja di sektor bahan bangunan.
"Jadi tidak benar juga kalau ada 55.000 pekerja granit dan keramik akan ter-PHK. Itu adalah total jumlah karyawan yang aktif bekerja di industri tersebut. Angka yang terdampak PHK sebenarnya berada di kisaran ribuan. Namun, dengan kepastian penurunan harga gas yang segera diumumkan pemerintah, potensi ancaman PHK tersebut akan jauh menurun," tegasnya.
Skema Subsidi Energi sebagai Penyelamat Sektor Manufaktur
Secara substansi, kebijakan pemangkasan ini merupakan bentuk dukungan tidak langsung dari negara untuk menjaga stabilitas industri nasional melalui relokasi beban biaya energi.
Saat ini, struktur harga gas industri non-subsidi masih bertengger di level yang cukup membebani, yakni berkisar antara US$ 23 hingga US$ 26.
Apabila pemerintah berhasil merealisasikan penurunan ke target US$ 7 hingga US$ 14, maka selisih harga tersebut akan ditopang melalui mekanisme intervensi anggaran negara.
"Berarti ada subsidi dari negara. Jadi mitigasi untuk menghindari PHK di industri keramik, granit, tekstil, dan produk tekstil memang melalui subsidi harga gas industri," pungkas Iqbal.
Tag
Berita Terkait
-
Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal
-
OJK Ungkap Ancaman Baru Perbankan: Daya Beli Turun, PHK Naik, Risiko Kredit Membesar
-
Negara BIsa Kehilangan Triliunan Penerimaan Negara dari Industri Rokok
-
Said Iqbal: Harga Gas Bukan Satu-satunya yang Meningkatkan Biaya Produksi Industri
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
-
Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia
-
Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik
-
Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi
-
Sinyal untuk Beli, Harga Emas Antam Terus Turun Jadi Rp2.645.000/Gram