- Pemerintah tengah menyiapkan regulasi insentif dan disinsentif guna mempercepat pendanaan hijau serta mendorong keterlibatan perbankan dan sektor swasta dalam pembiayaan proyek ramah lingkungan.
- Aturan baru ini diharapkan memperkuat ekosistem perdagangan karbon sekaligus membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).
- Sebelum diterbitkan, pemerintah akan melibatkan pelaku usaha dan publik dalam penyusunan regulasi agar skema insentif yang diterapkan lebih efektif, adil, dan mampu menarik investasi hijau.
Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur skema insentif dan disinsentif untuk mendorong pendanaan hijau. Aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran sektor perbankan dan swasta dalam pembiayaan proyek lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun sekitar lima hingga enam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang salah satunya mengatur mekanisme insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha.
"Saya harus jujur, masih dibuat sekitar lima atau enam peraturan menteri lingkungan hidup untuk merespons insentif dan disinsentif terkait dengan itu, termasuk karbon juga," kata Jumhur dalam diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan sehingga pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk memberikan masukan terkait bentuk insentif yang dibutuhkan.
"Bentuk-bentuk seperti apa, ini menjadi masukan buat kita. Biasanya peraturan itu dibuat, kemudian kita diskusi dengan masyarakat mengenai model-model yang tepat," ujarnya.
Jumhur menjelaskan, perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen pendanaan yang dapat dimanfaatkan sektor swasta untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca.
"Perdagangan karbon sendiri sebenarnya salah satu bentuk pendanaan pihak swasta untuk mengurangi NDC atau Nationally Determined Contribution terhadap pengurangan emisi," katanya.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah belum memiliki aturan yang mengatur secara rinci bentuk insentif bagi perbankan maupun dunia usaha yang aktif membiayai proyek-proyek hijau.
"Kalau bentuk yang lainnya, misalnya kalau bank melakukan ini atau perusahaan melakukan ini, kita memang belum memiliki detailnya dalam satu peraturan. Tapi itu menarik untuk dibuat pengaturannya, termasuk insentif dan disinsentif," ucap Jumhur.
Baca Juga: Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
Ia memastikan KLH akan mengundang kalangan swasta dan publik untuk berdiskusi sebelum regulasi tersebut diterbitkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.
"Kita akan membuka peluang mengundang teman-teman swasta dan publik sebelum peraturan itu diterbitkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026
-
Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Stok Minyak AS Ambles ke Level Terendah Sejak Era Perang Dingin
-
Pemerintah Intervensi Harga LNG, Apa Jadi Penyebab Harganya Mahal?
-
Dolar AS Perkasa: Rupiah Tertekan, Yen Jepang Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Dekade
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Bertahan di Atas Rp57 Ribu
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun Lagi! Saatnya Borong atau Tahan Dulu?
-
BRI Peduli Latih 60 PMI Cirebon Jadi Wirausaha, Siap Bangun Usaha Mandiri
-
CELIOS Ingatkan Risiko Fiskal dan Kerugian Negara di Balik Intervensi Harga LNG Industri
-
Kemenperin Siapkan Dewan Kawasan Industri Nasional, Presiden Bakal Pimpin Langsung
-
Rupiah Kembali Loyo Lawan Dolar AS Lemas ke Level Rp17.888
-
Kesempatan untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2,63 Juta/Gram