Bisnis / Makro
Selasa, 30 Juni 2026 | 12:33 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat dalam diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Pemerintah tengah menyiapkan regulasi insentif dan disinsentif guna mempercepat pendanaan hijau serta mendorong keterlibatan perbankan dan sektor swasta dalam pembiayaan proyek ramah lingkungan.
  • Aturan baru ini diharapkan memperkuat ekosistem perdagangan karbon sekaligus membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).
  • Sebelum diterbitkan, pemerintah akan melibatkan pelaku usaha dan publik dalam penyusunan regulasi agar skema insentif yang diterapkan lebih efektif, adil, dan mampu menarik investasi hijau.

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur skema insentif dan disinsentif untuk mendorong pendanaan hijau. Aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran sektor perbankan dan swasta dalam pembiayaan proyek lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun sekitar lima hingga enam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang salah satunya mengatur mekanisme insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha.

"Saya harus jujur, masih dibuat sekitar lima atau enam peraturan menteri lingkungan hidup untuk merespons insentif dan disinsentif terkait dengan itu, termasuk karbon juga," kata Jumhur dalam diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan sehingga pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk memberikan masukan terkait bentuk insentif yang dibutuhkan.

"Bentuk-bentuk seperti apa, ini menjadi masukan buat kita. Biasanya peraturan itu dibuat, kemudian kita diskusi dengan masyarakat mengenai model-model yang tepat," ujarnya.

Jumhur menjelaskan, perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen pendanaan yang dapat dimanfaatkan sektor swasta untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca.

Ilustrasi rumah kaca atau greenhouse. (Unsplash/Carl Raw)

"Perdagangan karbon sendiri sebenarnya salah satu bentuk pendanaan pihak swasta untuk mengurangi NDC atau Nationally Determined Contribution terhadap pengurangan emisi," katanya.

Meski demikian, ia mengakui pemerintah belum memiliki aturan yang mengatur secara rinci bentuk insentif bagi perbankan maupun dunia usaha yang aktif membiayai proyek-proyek hijau.

"Kalau bentuk yang lainnya, misalnya kalau bank melakukan ini atau perusahaan melakukan ini, kita memang belum memiliki detailnya dalam satu peraturan. Tapi itu menarik untuk dibuat pengaturannya, termasuk insentif dan disinsentif," ucap Jumhur.

Baca Juga: Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Ia memastikan KLH akan mengundang kalangan swasta dan publik untuk berdiskusi sebelum regulasi tersebut diterbitkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.

"Kita akan membuka peluang mengundang teman-teman swasta dan publik sebelum peraturan itu diterbitkan," pungkasnya.

Load More