Bisnis / Makro
Selasa, 26 Mei 2026 | 14:29 WIB
Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Instagram/presidenrepublikindonesia)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia mengumumkan stimulus ekonomi triwulan kedua 2026 berupa pemberian insentif pajak penghasilan final sebesar 1,5 persen bagi penulis.
  • Kebijakan ini berlaku bagi penulis yang memiliki ISBN dan merupakan pemenuhan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
  • Pemerintah turut menyiapkan aturan pembebasan pajak royalti bagi penulis pemula untuk maksimal dua karya dalam kurun waktu tiga tahun.

Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk triwulan kedua 2026. Salah satunya yakni insentif pajak penghasilan (PPh) untuk para penulis di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kalau insentif pajak untuk penulis ini diberikan sesuai janji kampanye Presiden RI Prabowo Subianto.

“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Airlangga menyebut kalau insentif ini berlaku untuk semua penulis yang memiliki identitas penerbitan resmi berupa International Standard Book Number (ISBN).

Adapun potensi penurunan pajak dari insentif ini mencapai Rp 12,5 miliar hingga Rp 31,2 miliar, dengan catatan estimasi penulis 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang. Insentif PPh final penulis akan diumumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Ilustrasi Pekerjaan Penulis Full Time. (unsplash.com/Daniele D Andreti)

Tak hanya itu, Pemerintah juga menyiapkan pembebasan pajak royalti untuk penulis pemula, di mana aturan sebelumnya yakni sebesar 5-35 persen.

Insentif ini berlaku untuk maksimum dua karya penerbitan dalam waktu tiga tahun. Adapun regulasinya diterbitkan dalam bentuk PP serta melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Load More