Bisnis / Makro
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:17 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan membebaskan pajak Jaminan Hari Tua bagi pensiunan guna merespons protes masyarakat di media sosial baru-baru ini.
  • Pemerintah menerapkan tarif PPh Final nol persen untuk saldo JHT hingga lima puluh juta rupiah bagi para pensiunan.
  • Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan finansial serta kesejahteraan bagi masyarakat usia tidak produktif sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya membebaskan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) setelah viral diprotes di media sosial beberapa waktu belakangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro menyatakan kalau Pemerintah terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif.

"Melalui kebijakan perpajakan  yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)," katanya, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/6/2026).

Pemberian insentif ini sebenarnya bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Dalam PMK tersebut, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta.

Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.

"Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT," lanjut Deni.

Lebih lanjut, ia menyebut perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.

Baca Juga: Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat

"Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," jelasnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.  

Load More