- Pemerintah menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026.
- Kebijakan ini mewajibkan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bagi penjual yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu.
- Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari kewajiban pemungutan pajak tersebut.
Suara.com - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 tersebut menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para seller di platform mereka.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh penjual karena pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki omzet tertentu.
Lalu, siapa saja seller marketplace yang dikenai pajak dan kelompok penjual yang dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22? Berikut penjelasannya.
Kebijakan Seller Marketplace Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan tersebut mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026, setelah sebelumnya direncanakan diterapkan pada tahun sebelumnya namun mengalami penundaan.
Bimo mengatakan penunjukan marketplace dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem, kapasitas administrasi, hingga mekanisme transaksi yang telah berjalan.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Menurut DJP, kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru. Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha sebenarnya telah lama berlaku, sedangkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasannya.
Baca Juga: Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkannya secara elektronik.
Selain mempermudah administrasi perpajakan, sistem ini juga diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional yang selama ini sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilannya.
Hingga tahap awal penerapan kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 terhadap transaksi penjualan yang dilakukan seller.
"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," kata Bimo.
Kelompok Penjual yang Bebas Pajak
Meski muncul anggapan bahwa seluruh seller marketplace akan dikenai pajak, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan terdapat kelompok penjual yang tidak dipungut PPh Pasal 22.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak RI, pelaku usaha orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru
-
IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini
-
Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?
-
B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng
-
BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar