- Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan platform e-commerce memotong PPh Pasal 22 bagi mitra pedagang mulai 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini mengalihkan metode penyetoran pajak dari pembayaran mandiri oleh pedagang menjadi pemotongan otomatis oleh sistem platform.
- Pemerintah menerapkan aturan ini untuk menciptakan keadilan kompetisi, memangkas birokrasi, serta meminimalkan praktik ekonomi bawah tanah secara nasional.
Suara.com - Pemerintah resmi mengandalkan platform e-commerce domestik untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi para mitranya (merchant).
Kebijakan strategis yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini mulai diimplementasikan secara efektif per Rabu, 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa proses koordinasi dengan para pengelola lokapasar (marketplace) terus berjalan secara intensif demi mematangkan transisi ini.
DJP memastikan infrastruktur digital mereka telah siap diintegrasikan dengan sistem milik masing-masing platform belanja daring.
Jika berjalan sesuai rencana, surat keputusan resmi mengenai penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak akan diterbitkan bersamaan dengan tanggal peluncuran kebijakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk pungutan baru yang membebani pelaku usaha.
Kebijakan ini murni mengubah metode penyetoran pajak, di mana sistem pembayaran mandiri oleh penjual kini digantikan oleh pemotongan otomatis oleh platform tempat mereka berniaga.
Perubahan skema ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempermudah para pedagang online dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya secara terintegrasi.
"Langkah ini diambil demi merespons keluhan dari para pelaku usaha konvensional (offline) yang merasa ada ketimpangan dalam hal kewajiban perpajakan. Tujuannya adalah menciptakan ruang kompetisi yang adil dan setara (playing field) bagi semua pihak," ujar Purbaya pada Senin lalu.
Baca Juga: Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
Menekan Shadow Economy dan Melindungi UMKM kecil
Selain menyetarakan kompetisi, regulasi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor ekonomi digital serta mempersempit ruang bagi ekonomi bawah tanah (shadow economy).
Pemerintah mengidentifikasi adanya celah dari oknum pedagang digital yang selama ini tidak menyetor pajak, baik akibat minimnya edukasi maupun karena enggan direpotkan oleh administrasi yang rumit.
Kendati pengawasan diperketat, pemerintah menjamin ekosistem usaha mikro tetap aman. Skema baru ini menegaskan komitmen perlindungan bagi pelaku UMKM.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pedagang berbasis individu (orang pribadi) yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dipastikan bebas dari pemungutan PPh ini.
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen
-
Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050