Bisnis / Keuangan
Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB
seller marketplace kena pajak pph (AI)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan ini mewajibkan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bagi penjual yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu.
  • Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari kewajiban pemungutan pajak tersebut.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025," demikian keterangan dalam laman Instagram resmi @ditjenpajakri.

Pelaku UMKM dengan omzet di bawah batas tersebut tetap memperoleh perlindungan sehingga tidak otomatis dikenai pemotongan pajak ketika berjualan di marketplace.

Besaran PPh yang Dipungut Marketplace

Bagi seller yang memenuhi ketentuan sebagai objek pemungutan, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri.

Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, pemungutan ini bukan merupakan pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah ada. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi wajib pajak yang menggunakan skema tersebut.

Load More