- Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta.
- Status formal ini memberikan hak bagi pengemudi ojol untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat dengan bunga kompetitif.
- Driver ojol dapat mengajukan pinjaman modal usaha melalui bank penyalur dengan memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi pendapatan.
Suara.com - Babak baru perlindungan bagi pekerja sektor informal dimulai hari ini. Pemerintah secara resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja formal yang dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menjelaskan bahwa penetapan status ini berjalan secara otomatis untuk setiap pengemudi ojol.
Tujuannya adalah memberikan perhatian, pelindungan, serta hak pemberdayaan yang setara dengan para pelaku usaha kecil lainnya di Indonesia.
"Spirit dan semangatnya adalah kita ingin, pemerintah, memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara kita di ojol," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Maman menambahkan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menelurkan kebijakan ini demi menjaga stabilitas ekosistem transportasi daring yang melibatkan jutaan perputaran ekonomi masyarakat.
Dampak utama dari perubahan status ini adalah terbukanya akses pembiayaan operasional maupun modal usaha bagi para driver ojol.
Mereka kini memiliki hak yang sama dengan pelaku UMKM lainnya untuk mengajukan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disubsidi pemerintah dengan suku bunga kompetitif, yakni berkisar antara 3% hingga 6% efektif per tahun.
Sesuai regulasi, plafon pinjaman yang dapat diakses oleh pengemudi ojol terbagi menjadi dua skema utama:
Baca Juga: PLTMH Kedungrong Andalkan Sungai Kalibawang Terangi Puluhan Rumah
- Pinjaman hingga Rp100 Juta: Masuk dalam kategori KUR Mikro. Skema ini tidak memerlukan agunan tambahan, di mana kelayakan pendapatan usaha harian dari profesi ojol menjadi jaminan utamanya.
- Pinjaman Rp100 Juta hingga Rp500 Juta: Memerlukan jaminan atau agunan tambahan yang jenis serta nilainya akan dikalkulasikan langsung oleh pihak perbankan penyalur.
Untuk memaksimalkan penyerapan program ini, Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan perusahaan aplikator transportasi online guna menyusun klasterisasi dan program usaha pendukung.
Persyaratan dan Alur Pengajuan KUR bagi Driver Ojol
Bagi pengemudi ojol yang ingin memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini, berikut adalah kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendatangi bank penyalur (seperti Bank BRI) atau mengajukan secara daring melalui portal resmi KUR:
- Kriteria Pemohon:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan Akta/Buku Nikah (bagi yang telah berkeluarga).
- Telah aktif berprofesi sebagai pengemudi ojol minimal selama 6 bulan berturut-turut.
- Memiliki rekam jejak kredit yang bersih dan lancar (SLIK OJK), serta tidak sedang menerima kredit modal kerja/produktif aktif dari perbankan lain.
Mekanisme Pengajuan:
Melengkapi Berkas: Siapkan fotokopi identitas, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan, serta bukti cetak riwayat akun atau laporan pendapatan saldo dari aplikasi ojol selama 6 bulan terakhir.
Proses Verifikasi dan Survei: Setelah berkas diajukan ke kantor cabang bank terdekat atau via online, pihak bank akan melakukan analisis lapangan dan memverifikasi data transaksi harian langsung pada sistem aplikasi mitra pengemudi.
Akad dan Pencairan: Pemohon yang lolos proses verifikasi dan survei kelayakan akan dihubungi oleh pihak bank untuk melakukan penandatanganan kontrak kredit sebelum dana dicairkan.
Tag
Berita Terkait
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen
-
Perempuan Disabilitas yang Berdaya, Membawa Karya dari Daerah ke Panggung Jakarta
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun
-
MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru