- Survei Pakta Konsumen menunjukkan 78,6 persen responden merasa hak mereka tidak terpenuhi dalam penyusunan regulasi produk tembakau nasional.
- Sebanyak 91 persen konsumen menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait aturan kemasan polos.
- Pakar hukum menegaskan pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi agar hak konsumen mendapatkan informasi produk tetap terjaga.
Suara.com - Mayoritas konsumen produk tembakau merasa hak mereka belum terpenuhi dalam proses penyusunan kebijakan yang mengatur produk yang mereka konsumsi.
Temuan ini mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik yang memuat rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging.
Berdasarkan survei yang dilakukan Pakta Konsumen terhadap 1.760 responden, sebanyak 78,6 persen konsumen menilai hak mereka sebagai konsumen belum terpenuhi.
Bahkan, 91 persen responden mengaku tidak pernah diajak berdiskusi maupun dimintai pendapat dalam proses penyusunan regulasi terkait produk tembakau.
Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa konsumen masih diposisikan sebagai objek kebijakan, padahal jumlahnya mencapai sekitar 69 juta orang atau hampir sepertiga penduduk Indonesia.
"Kami ingin aspirasi dan suara konsumen rokok didengarkan oleh pemerintah. Selama ini konsumen memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Selain menyoroti minimnya pelibatan publik, Ary juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak yang lebih luas apabila kebijakan kemasan polos diterapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.
"Konsumen tidak bisa membedakan produk yang dibeli legal atau ilegal, sehingga memilih yang paling murah saja. Ini berpotensi berbahaya bagi konsumen karena komposisi produknya tidak jelas," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret, Ayub Torry Satrio Kusumo. Menurutnya, pelibatan masyarakat merupakan prinsip mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pasif dari kebijakan, terlebih jika regulasi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Pemerintah harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Regulasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kelompok yang terdampak langsung," imbuhnya.
Ayub juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan kemasan polos tidak mengurangi hak konsumen untuk mengenali produk yang mereka gunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar
-
BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini
-
UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya
-
Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global
-
Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan
-
Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali
-
Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik
-
BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular
-
SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern
-
IHSG Ambruk, Sucor Sekuritas Ajak Investor Borong Saham Berkualitas Saat Diskon