Bisnis / Ekopol
Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB
Komisi VII DPR akan memanggil TikTok Shop untuk mengklarifikasi penahanan saldo UMKM bernilai triliunan rupiah. [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Komisi VII DPR akan memanggil TikTok Shop untuk mengklarifikasi penahanan saldo UMKM bernilai triliunan rupiah.
  • Pelaku UMKM mengeluhkan ketidakjelasan alasan penahanan dana serta tuduhan penjualan palsu yang dianggap tidak disertai bukti kuat.
  • DPR mendorong penyelesaian sengketa serta penguatan regulasi perlindungan UMKM agar tercipta kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak berniat untuk menghambat investasi maupun perkembangan ekonomi digital. Namun, dia menginginkan agar persoalan penahanan saldo itu bisa terselesaikan.

Untuk itu, dia meminta DPR mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dan pelaku UMKM.

Menurut dia, DPR juga perlu memperkuat regulasi mengenai perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik sehingga tidak terjadi ketimpangan posisi antara platform dan pelaku usaha.

Selain itu, menurut dia, harus ada valuasi terhadap tata kelola platform digital agar tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum serta memfasilitasi penyelesaian yang adil terhadap para seller yang hingga saat ini masih memperjuangkan hak saldo dari hasil penjualannya.

"Hanya untuk Kota Bekasi saja itu Rp1 triliun, hanya untuk Kota Bekasi saja, dan kita harap ini tidak hanya fokus untuk Bekasi saja, tapi bisa diselesaikan secara nasional," katanya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM bernama Asri, mengaku saldo hasil bisnisnya ditahan oleh TikTok Shop sebesar Rp800 juta pada Januari 2023. Artinya, dia tidak bisa menarik uangnya sendiri dari toko di platform digital tersebut.

Padahal, dana sebesar Rp800 juta itu merupakan hasil dari penjualan dan pengiriman barang, yang barangnya pun sudah sampai ke pelanggan.

Dia menjelaskan bahwa di platform tersebut pun ada semacam penilaian. Mulanya, dia juga tidak mendapatkan penilaian pelanggaran, tetapi tiba-tiba mendapatkan penilaian pelanggaran dan dinilai sebagai penjual penipu.

"Padahal di awal ketika kami tidak dapat menarik uang kami itu risiko toko kami kesehatannya baik. Jadi, dalam arti dibuktikan oleh TikTok kami tidak melakukan pelanggaran, uang kami tiba-tiba tidak dapat ditarik, kemudian tiba-tiba kami dituduh melanggar dan disebut sebagai penjual penipu," kata Asri.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Transaksi Tokopedia & TikTok Shop Melonjak Hingga 58 Persen

Atas hal itu, dia pun memohon bantuan ke advokat bahkan ke Kementerian UMKM. Namun, hingga kini belum mendapatkan penyelesaian atas permasalahannya tersebut.

"Ketika kami mendatangi TikTok Shop, akan terhenti di satpam. Kami tidak akan pernah bisa masuk karena satpam akan bilang 'lakukan banding lewat aplikasi TikTok Shop', padahal itu sudah kami lakukan dan banding tersebut ternyata gagal, ditolak oleh TikTok Shop," katanya.

Load More