- Menteri UMKM Maman Abdurrahman memprotes kenaikan biaya layanan sepihak oleh platform e-commerce yang memberatkan pelaku usaha mikro kecil.
- Kementerian UMKM berkoordinasi dengan Komdigi untuk menindaklanjuti keluhan pelaku usaha terkait beban biaya yang mengganggu arus kas bisnis.
- Menteri UMKM berencana melaporkan praktik penyalahgunaan dominasi pasar tersebut kepada KPPU guna menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Suara.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku kesal dengan kebijakan salah satu platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan secara mendadak.
Kebijakan itu dinilai memberatkan pelaku UMKM yang berjualan di platform digital, termasuk TikTok Shop.
Maman menjelaskan, pihaknya sampai harus berkoordinasi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lantaran banyaknya keluhan dari para pelaku usaha kecil terkait kenaikan biaya atau charging fee di e-commerce.
"Kami alhamdulillah mendapat respon yang positif dan responsif sekali dari Kemenkom Digi. Sejujurnya kami kenapa harus ketemu Komdigi karena perlu koordinasi wewenang kita masing-masing," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Maman menuturkan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro kecil dan menengah, sementara Komdigi berwenang dalam pengawasan ekosistem digital.
Ia bahkan banyak menerima aspirasi dari pelaku usaha kecil yang mengeluhkan biaya platform digital yang terus naik tanpa kejelasan jadwal maupun komunikasi kepada para seller.
"Kalau transaksional hitung-hitungan, beban charging fee yang dibayar itu sah-sah saja. Tapi pada saat harganya terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya mengganggu cash flow pengusaha mikro kecil kita di tanah air," jelasnya.
Maman pun menyinggung ,adanya platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan dua kali dalam waktu berdekatan.
"Misalnya contoh, kita baru dapat lagi informasi bahwa salah satu e-commerce tanggal 18 Mei kemarin menaikkan, lalu tiba-tiba tanggal 1 Juni menaikkan lagi. Saya pikir hal-hal seperti ini tidak fair," bebernya.
Baca Juga: Jualan Digital, Begini Strategi UMKM Biar Makin Cuan
Politikus Partai Golkar itu menilai praktik tersebut sudah mengarah pada abuse market atau penyalahgunaan dominasi pasar. Karena itu, dirinya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Tadi kita diskusi ini sudah abuse market. Habis ini saya akan ke KPPU dan kita akan sampaikan situasi kondisi ini," imbuhnya.
Maman juga memperingatkan e-commerce agar tidak mengambil kebijakan sepihak yang justru menekan pedagang kecil.
"Saya minta kepada e-commerce yang memang cenderung punya potensi melakukan abuse market, ingat keberadaan kami Kementerian UMKM akan melakukan positioning pembelaan kepada kepentingan pengusaha mikro dan kecil di Tanah Air kita," ungkapnya.
Maman menegaskan, pemerintah tidak anti terhadap e-commerce. Namun, ekosistem digital harus dibangun secara adil antara platform dan pelaku usaha kecil.
"E-commerce tetap kita jaga ekosistemnya, teman-teman UMKM juga kita jaga. Prinsipnya berkeadilan. Tapi pada saat salah satu mengambil langkah sepihak tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah ketidakadilan," pungkas Maman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya