- Bareskrim dalami dugaan TPPU dari penjualan emas hasil tambang ilegal.
- Polisi telusuri aliran dana dan aset bersama PPATK.
- Pengamat minta penegakan hukum tetap menjaga iklim usaha.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua petinggi PT Simba Jaya Utama. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik penyamaran emas ilegal agar dapat diperdagangkan melalui jalur resmi.
Dua petinggi perusahaan, Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pertengahan Juni 2026. Penyidik menduga emas hasil pertambangan tanpa izin dikumpulkan, dimurnikan melalui perusahaan refinery, kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari sumber yang legal. Keuntungan dari transaksi tersebut juga diduga disamarkan melalui skema tindak pidana pencucian uang.
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan TPPU dalam perkara tersebut berangkat dari upaya menyembunyikan asal-usul keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal.
"TPPU lahir sebagai upaya penyamaran hasil kejahatan. Dalam kasus ini yang diduga disamarkan adalah hasil penjualan dari penambangan emas tanpa izin," ujarnya.
Menurutnya, apabila konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik dapat dibuktikan di pengadilan, maka pola yang terjadi adalah emas hasil tambang ilegal masuk ke rantai perdagangan resmi sehingga tampak berasal dari sumber yang sah.
"Kalau konstruksi perkaranya seperti itu, sebenarnya kasusnya sederhana. Ada perusahaan tambang yang menambang tanpa izin, hasilnya kemudian dijual seolah-olah resmi. Kalau perusahaan hanya mengumpulkan emas dari para penambang kecil untuk kemudian dijual, tentu seluruh fakta hukumnya harus dibuktikan di persidangan," katanya.
Abdul Fickar juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha berskala kecil yang berpotensi terdampak.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menjaga keseimbangan antara penindakan terhadap pelanggaran hukum dan keberlangsungan dunia usaha. Pendekatan yang mendorong kepatuhan terhadap kewajiban kepada negara dapat menjadi pilihan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya asset recovery.
Baca Juga: Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
Dalam proses tersebut, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Hasil penyelidikan terhadap aliran dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dugaan TPPU sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara apabila unsur pidana terbukti di persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi
-
Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas