News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal serta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin. [Dok Bareskrim]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menyita 18,1 ton sianida ilegal senilai Rp14,5 miliar di wilayah Bekasi dan Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
  • Polisi menetapkan dua tersangka berinisial S dan DW atas dugaan perdagangan bahan kimia ilegal kepada penambang emas tanpa izin.
  • Kedua tersangka terancam hukuman empat tahun penjara karena mendistribusikan sianida impor tanpa izin resmi di beberapa daerah Indonesia.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide atau sianida ilegal serta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas dugaan peredaran sianida ilegal yang dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China," kata Ade Safri di Tangerang, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi sianida di Bekasi dan Jakarta.

Penggeledahan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai peredaran sianida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah.

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal serta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin. [Dok Bareskrim]

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 54 drum sianida di Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan nilai sekitar Rp38,54 juta per drum.

Selanjutnya, polisi mengamankan 160 drum dari gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai barang di dua lokasi terakhir diperkirakan mencapai Rp40,5 juta per drum.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000," ujar Ade Safri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk

Ade Safri menjelaskan, tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat.

Sementara itu, tersangka DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Penyidik masih mendalami jalur distribusi sianida tersebut, termasuk asal impor, pihak-pihak yang menerima pasokan, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. [ANTARA]

Load More