- Terdakwa Andhi Nur Huda mengungkap permintaan dana Rp21,5 miliar dari Letjen TNI Widi Prasetijono pada tahun 2022.
- Permintaan dana tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan dalih sebagai bentuk bantuan untuk kepentingan Pilpres 2024.
- Uang disalurkan melalui mekanisme setor tunai ke rekening seorang pengusaha bernama Arif dalam perkara korupsi pengadaan lahan.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan lahan PT Cilacap Segara Artha, Andhi Nur Huda, mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp21,5 miliar yang disebut berasal dari mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono.
Pernyataan tersebut disampaikan Andhi saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu. Ia menyebut permintaan dana itu disampaikan pada 2022, menjelang tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Ada permintaan Pak Widi. Katanya dana untuk pilpres," kata Andhi di hadapan majelis hakim.
Andhi mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan penggunaan dana tersebut maupun pihak yang akan menerima manfaatnya.
"Tidak tahu uang untuk siapa, hanya disampaikan bantuan untuk pilpres," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Dalam keterangannya, Andhi menjelaskan bahwa Widi Prasetijono meminta dana tersebut dikirim melalui mekanisme setor tunai. Selanjutnya, uang itu disebut disalurkan ke rekening atas nama seorang pengusaha bernama Arif.
Meski demikian, Andhi mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun hubungan pengusaha tersebut dengan permintaan dana yang dimaksud.
Pada persidangan yang sama, Letjen TNI Widi Prasetijono dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara TPPU yang menjerat Andhi Nur Huda.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
Sebelumnya, Andhi telah divonis bersalah dalam perkara pokok korupsi pengadaan lahan tersebut. Pada tingkat pertama, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan itu dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian memperberat vonis tersebut menjadi 13 tahun penjara setelah mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, Andhi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152,1 miliar.
Berita Terkait
-
Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito